Bersedekah dengan Uang Pinjaman: Perlu Bijak dalam Perimbangan dan Ilmu
Sedekah merupakan salah satu amalan mulia dalam agama Islam yang mendorong umatnya untuk memberikan sebagian harta mereka kepada yang membutuhkan. Namun, dalam melaksanakan amalan sedekah, perlu adanya pemahaman yang benar dan bijak. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah boleh bersedekah dengan menggunakan uang pinjaman, terutama jika tujuan utamanya adalah untuk membantu fakir miskin dan berharap mendapat penggantian dari Allah SWT agar utang dapat terbayar dengan cepat.
Pertanyaan ini menjadi topik diskusi dalam sebuah majelis yang dipimpin oleh KH. Yahya Zainul Ma'arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya, seorang ulama terkemuka dari Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah (LPDP). Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyampaikan pandangan yang perlu dipertimbangkan secara bijak.
Buya Yahya mengingatkan bahwa seorang Muslim ketika berbuat baik, perlu didasari oleh ilmu dan pertimbangan yang matang, sehingga tidak menyesatkan diri. Ia menyatakan bahwa bersedekah dengan uang pinjaman saat dirinya sendiri mengalami kesulitan dalam membayar utang yang telah jatuh tempo adalah tindakan yang tidak tepat. Bahkan, menurut pandangan Buya Yahya, hal ini bisa dikategorikan sebagai haram, karena dapat menyebabkan penzaliman terhadap pemberi pinjaman.
Pada dasarnya, bersedekah dengan harapan mendapatkan balasan berlipat-lipat adalah konsep yang dikenal dalam Islam. Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa prinsip ini berlaku bagi mereka yang tidak memiliki utang yang harus segera dibayarkan. Bagi mereka yang sudah terikat dengan jatuh tempo pembayaran utang, mengalihkan sebagian uang pinjaman untuk bersedekah dapat menimbulkan kesalahpahaman dan ketidakpuasan dari pemberi pinjaman yang telah memberikan kepercayaan.
Buya Yahya menyatakan, "Kalau Anda punya utang, Anda sedekah, Anda tambah dosa. Karena orang yang diutangi kecewa. 'Ini orang utang belum dibayar, (malahan) sedekah'. Tidak boleh berbuat baik dengan kebodohan, bayar utang itu jauh lebih gede pahalanya."
Menurut pandangan Buya Yahya, sebaiknya jika seseorang memiliki utang yang sudah memasuki jatuh tempo pembayaran, lebih diutamakan untuk fokus menyelesaikan utang tersebut sebelum mempertimbangkan untuk bersedekah dengan uang. Ia mengajak umat Islam untuk tidak hanya melaksanakan amalan baik, tetapi juga berpikir rasional dan memiliki perhitungan yang matang dalam setiap tindakan, termasuk dalam urusan sedekah.
Namun, ada pengecualian dalam pandangan Buya Yahya. Jika seseorang memiliki utang namun pembayarannya belum jatuh tempo, dan ia memiliki perencanaan yang matang untuk membayar utang tersebut pada waktunya, serta masih memiliki dana yang mencukupi untuk bersedekah kepada fakir miskin, maka sedekah dengan uang tersebut dapat dianggap sah.
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk selalu bijak dalam melaksanakan ibadah sedekah. Sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam, tetapi dalam melakukannya, kita perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada. Jika memiliki utang yang memerlukan pembayaran segera, prioritas utama adalah menyelesaikan utang tersebut. Dalam situasi lain di mana utang belum jatuh tempo dan ada perencanaan yang matang, sedekah dengan uang pinjaman dapat dipertimbangkan.
Post Comment
Tidak ada komentar