Sebagaimana yang telah didefinisikan terdahulu adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan mengajarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya
Dan telah kami sebutkan bahwasannya dlabth merupakan salah satu syarat kesahihan hadis, apabila rawi mengalami sedikit kekurangan pada akurasinya (dlabth) dibandingkan dengan periwayat hadis sahih, maka hadisnya menjadi hasan.
Adapun apabila kurangnya akurasi menyebabkan banyaknya kesalahan di dalam periwayatan maka hadisnya menjadi dla’if yang tertolak.
Akurasi periwayat diketahui dari kesesuaiannya dan perselisihannya dengan rawi lainnya yang siqah. Apabila riwayat seorang rawi sesuai dengan riwayat para rawi yang siqah, bahkan hampir tidak ada perbedaan, maka ia dikatakan dlabith, dan dia termasuk rawi yang sahih.
Apabila kesesuaiannya terdapat pada kebanyakan riwayatnya, dan ada beberapa riwayat yang berbeda dengan periwayatan rawi yang siqah, maka derajat periwaya-tannya ada di bawah derajat sahih, dan hadisnya diketegorikan hadis hasan.
Apabila perbedaan riwayat lebih banyak terjadi dari pada kesamaannya maka ia menjadi dla’if, dan hadisnya tertolak, kecuali apabila ada tabi’nya. Dengan adanya tabi’ maka hadisnya menjadi hasan, sebab adanya akumulasi jalan sanad[29].
Apabila seorang rawi terbiasa berbeda dengan periwayatan rawi yang sahih, dan sangat sedikit kesamaannya maka ia dikatakan banyak kesalahan, sehingga hadisnya matruk dari segi hafalannya.
Hadis yang di dalam sanadnya terdapat rawi semacam ini –yang sedikit dlabthnya- dikelompokkan menjadi bermacam-macam tingkat sesuai kadar kelemahannya, Jenis-jenis inilah yang akan kami jelaskan pada bab-bab selanjutnya.
1. Hadis MunkarDefinisi
هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِيْ يَنْفَرِدُ بِرِوَايَتِهِ الرَّاوِي الضَّعِيْفِ، أَوْ مَا يُخَالِفُ بِهِ مَنْ هُوَ أَقْوَى مِنْهُ
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if, atau hadis itu bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
Penjelasan Definisi
Diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if; Maksudnya, adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if dari segi hafalannya, tanpa diikuti dengan riwayat dari orang yang lebih kuat, atau yang setingkat apabila kedla’ifannya ringan.
Bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat; dari segi akurasinya. Dengan demikian periwayat itu meriwayatkan hadis dalam bentuk yang berbeda dengan hadis yang diriwayatkan oleh orang-orang yang lebih kuat, baik perbedaan dalam sanad atau matan
Contoh; hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (1/191,195), Bukhari dalam at-Tarikh al-Kabir (4/2/88) an-Nasa’I (4/158), Ibnu Majah (1321) al-Bazzar di dalam Musnad, Ibnu Syahin di dalam Fadla-il Syahr Ramadhan (28) dengan jalan dari an-Nadlr bin Syaiban
حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شَيْبَانَ، قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، حَدِّثْنِي بِشَيْءٍ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِيكَ سَمِعَهُ أَبُوكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَيْسَ بَيْنَ أَبِيكَ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، قَالَ: نَعَمْ، حَدَّثَنِي أَبِي، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَرَضَ صِيَامَ رَمَضَانَ عَلَيْكُمْ، وَسَنَنْتُ لَكُمْ قِيَامَهُ، فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Telah menceritakan kepada kami an-Nadlr bin Syaiban, ia berkata: Aku berkata kepada Abu Salamah bin Abdurrahman, Ceritakan kepadaku hadis yang engkau dengar dari ayahmu, yang telah dia dengar dari Rasulullah saw secara langsung, yang tidak ada orang lain di antara ayahmu dengan Rasulullah saw pada bulan Ramadhan; Ia menjawab, Ya, telah menceritakan kepadaku ayahku, Rasulullah saw bersabda” Sesungguhnya Allah azza wa jalla mewajibkn kalian berpuasa pada bulan Ramadhan, dan aku sunnahkan bagi kalian qiyam pada malam harinya. Maka barangsiapa yang berpuasa, dan mendirikan dengan penuh keimanan dan perhitungan, maka akan keluar darinya dosa-dosa seperti hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya
Pada sanad ini ada rawi yang bernama Nadlr bin Syaiban. Dia adalah rawi yang dla’if. Dalam periwayatan hadis ini pun terjadi kesalahan, yaitu ketika ia meriwayatkan hadis dari Abu Salamah dengan ungkapan bahwa Abu Salamah mengatakan, “Ayahku telah menceritakan kepadaku …”
Para ahli hadis menyatakan bahwa Abu Salamah tidak pernah mendengarkan hadis dari ayahnya. Inilah segi kemunkaran yang pertama.
Yang kedua, hadis seperti itu telah diriwayatkan oleh rijal lainnya yang siqah (terpercaya) hafidz (banyak hafalan) atsbat (paling teguh), seperti Yahya bin Sa’id, az-Zuhri, Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah secara marfu’ dengan teks;
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan perhitungan maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang berdiri (untuk shalat malam) pada malam lailatul qadr dengan keimanan dan perhitungan maka Akan diampuni dosanya yang telah lalu
Dengan demikian An-Nadlr bin Syaiban menyelisihi rijal yang lebih terpercaya dan lebih banyak sanad hadis dan matannya. Dan hadis dari jalannya adalah munkar.
Contoh lain; Hadis yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam Jami’ (3386) dengan jalan dari Hammad;
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Isa al-Juhani, dari Handhalah bin Abu Sufyan al-Juhami, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab ra, ia berkata; Rasulullah saw apabila mengangkat kedua tangannya dalam berdo’a, tidak menurunkannya sehingga mengusap wajah beliau dengan kedua tangannya.
Setelah mengeluarkan hadis ini at-Tirmidzi berkata, “Ini hadis gharib, aku tidak menjumpainya kecuali dari jalan Hammad bin Isa, dan ia meriwayatkannya seorang diri”
Hammad bin Isa adalah dla’if hadisnya, Abu Hatim berkata, “Dia dla’if”. Abu Dawud berkata, “Dia dla’if, dan ia meriwayatkan hadis-hadis munkar”. Al-Hakim dan an-Nuqasy berkata, “Dia meriwayatkan hadis-hadis maudlu’ dari Ibnu Juraij dan Ja’far ash-Shadiq”
Dengan demikian hadis yang diriwayatkan oleh Hammad bin Isa seorang diri termasuk hadis munkar.
CatatanDalam bab ini kita perlu memperhatikan beberapa catatan penting…
Pertama; Ketika kita menjelaskan definisi munkar, kita sebutkan bahwa ia adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang diri periwayat yang dla’if karena hafalannya, Pada hakekatnya inilah yang biasanya terjadi. Tetapi sebagian ulama’ telah memasukkan tokoh yang dicela karena moralnya (keadilannya) sebagai munkar. Karena itu engkau dapati banyak para imam terdahulu menyebut hadis maudlu’ dengan nama munkar, karena pembedaan antara munkar dan maudlu’ ini terjadi pada ulama’ mutaakhkhirin.
Kedua; Sebagian ahli hadis menyatakan tentang munkarnya hadis gharib, lalu mengatakan “Ini adalah hadis gharib, maksudnya adalah hadis munkar, sedangkan kata munkar digunakan untuk mengistilahkan hadis maudlu’.
Ketiga; kemunkaran itu tidak hanya berada pada sanad saja, tetapi juga terjadi pada matan. Bentuknya, rijal yang siqah meriwayatkan suatu hadis dengan teks tertentu, dan ada rijal dla’if yang meriwayatkan hadis dengan teks yang lainnya, seperti telah dicontohkan pada hadis dari an-Nadlr bin Syaiban (contoh 1)
Atau sejumlah rijal yang siqah meriwayatkan hadis, dan rijal yang dla’if meriwayatkan hadis dengan teks yang sama, hanya saja ia memberikan ziyadah (tambahan) pada matan hadis, dengan suatu tambahan yang tidak terdapat pada hadis yang diriwayatkan oleh rijal yang siqah.
Contoh. Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/101,282), Bukhari (1/40), Muslim (1/283), Abu Dawud (4-5) Tirmidzi (5-6) an-Nasa’I dalam al-Yaum wa al-Lailah (74) dan lain-lainnya dengan jalan dari Abdul Aziz bin Shuhaib
عَنْ عَبْدِالْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
dari Abdul Aziz bin Shuhaib dari Anas bin Malik ra, ia berkata; Nabi saw apabila memasuki wc berkata, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan betina
Tetapi di dalam hadis yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/11) dengan jalan dari Abu Ma’syar –najih bin Abdurrahman- an-Sindi, ia dla’if hadisnya, dari Abdullah bin Abi Thalhah, dari Anas ra, ia berkata Nabi saw apabila memasuki wc membaca do’a,
بِسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Dengan nama Allah, Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan betina
Hadis ini teksnya sama dengan yang diriwayatkan dari rijal yang siqah, hanya saja terdapat perbedaan pada basmalah ketika akan masuk wc, maka tambahan ini munkar.
Keempat, Bahwa rawi yang siqah kadang-kadang hadisnya dinilai munkar apabila ia meriwayatkan seorang diri dari rawi yang dla’if, seperti hadis Ma’mar dari Qatadah. Ma’mar bin Rasyid siqah hafidh hanya saja riwayat dari Qatadah lemah karena ia mendengar darinya ketika masih sangat kecil sehingga sanadnya tidak terjaga, maka apabila ia meriwayatkan hadis seorang diri dari Qatadah, tidak ada tabi’ (hadis yang menguatkan) dari rijal yang siqah, maka periwayatannya seorang diri itu dinilai munkar.
Kelima, Bahwa rawi yang shaduq, dia di bawah derajat siqah dalam hal dlabth sehingga hadisnya dinilai hasan, kadang-kadang hadisnya dikategorikan munkar dalam dua kondisi; Pertama, Apabila ia meriwayatkan seorang diri dengan matan yang munkar tanpa diikuti dengan tabi’ dari periwayat yang lain, atau riwayatnya bertentangan dengan riwayat dari rawi yang siqah. Contohnya, hadis yang diriwa-yatkan oleh Imam Ahmad (2/423 dan 510), Abu Dawud (2350) dengan jalan dari Hammad bin Salamah
حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, bersabda; Apaila salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah diletakkan sehingga selesai memakannya.
Muhammad bin Amr bin Alqamah adalah shaduq, hadisnya hasan dalam riwayat yang tidak diriwayatkan seorang diri dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah. Dia telah melakukan kesalahan dalam meriwayatkan hadis Abu Salamah. Ibnu Ma’in berkata, “Ia meriwayatkan hadis dari Abu Salamah sekali dengan riwayatnya, kemudian meriwayatkan hadis itu sekali lagi dari Abu Salamah dari Abu Hurairah”
Ia meriwayatkan hadis ini seorang diri dari Abu Salamah, dan tak ada tabi’ dari seorang pun. Demikian juga matan hadis ini munkar, jika dibandingkan dengan matan hadis dari Aisyah ra, yang tersebut di dalam shahihain secara marfu’;
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Makanlah dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar.
Kata-kata Rasulullah saw, “Sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan” berfungsi untuk menetapkan batas waktu. Maksudnya bahwa makan dan minum akan membatalkan puasa apabila telah dikumandangkan adzan. Adapun hadis Abu Hurairah, di dalamnya terkandung makna bolehnya melanjutkan makan setelah adzan dikumandangkan, dan menjadikan batasannya adalah selesainya makan dan minum.
Dengan demikian hadis ini munkar, padahal hadis datang dari rawi yang shaduq, yang secara umum hadisnya hasan.
Kedua; bahwa rawi yang shaduq, atau siqah yang tersalah pada beberapa riwayatnya apabila meriwayatkan hadis dari seorang hafidh yang masyhur memiliki murid cukup banyak, tetapi ia meriwayatkannya seorang diri, tidak ada murid lain yang membawakan riwayat yang sama dari seorang hafidh tersebut, maka riwayatnya sendiri itu munkar. Seperti yang diisyaratkan oleh Imam Muslim ra di dalam muqaddimah kitab Shahihnya,
“Keputusan ahli Ilmu (hadis), dan orang yang kami ketahui madzhabnya tentang diterima periwayatan hadis yang diriwayatkan secara munfarid, adalah bahwa hadis tersebut telah diriwayatkan pula oleh ahli-ahli ilmu dan hafidz yang siqah di antara periwayatan mereka. Dan terlebih lagi pada periwayatan itu terdapat kesesuaian. Apabila ditemukan keadaan demikian, kemudian ia menambahkan suatu teks yang tidak ada pada rijal lainnya, maka tambahan itu dapat diterima”.
Adapun orang yang setingkat dengan az-Zuhri karena kebesarannya dan banyaknya murid yang hafidz (banyak menghafa hadis) mutqin (terpercaya) baik pada hadis dari az-Zuhri ataupun hadis lainnya, atau yang sekelas Hisyam bin Urwah. Hadis dari kedua tokoh tersebut menurut para ulama' telah tersebar luas di negeri Islam. Murid-murid keduanya telah menukil hadis dari mereka, bahkan hadis-hadis yang disepakati di antara mereka jumlahnya cukup banyak. Lalu ada salah seorang diantara murid dari keduanya, atau murid salah satu di antara keduanya meriwayatkan hadis yang tidak dikenal oleh seorang pun di antara murid mereka. Dan rawi yang meriwayatkan itu pun juga tidak pernah meriwayatkan hadis dari guru mereka yang sama dengan hadis sahih yang diriwayatkan oleh para murid yang lain. Maka hadis seperti ini tidak boleh diterima.
Contohnya adalah hadis yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubra (4/316) dan adz-Dzahaby dalam Siyar A’lam an-Nubala’ (15/18) dengan jalan;
مَحْمُوْدُ بْنِ آدَمَ الْمَرْوَزِي، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ جَامِعٍ بْنِ أَبِي رَاشِدْ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ: قَالَ حُذَيْفَةُ لِعَبْدِ اللهِ –يَعْنِي ابْنِ مَسْعُوْدٍ– رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عُكُوْفًا بَيْنَ دَارِكَ وَدَارِ أَبِي مُوْسَى، وَقَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ اِعْتِكَافَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، أَوْ قَالَ عَبْدُ اللهِ : إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ الثَّلاَثَةِ. فَقَالَ عَبْدُ اللهِ : لَعَلَّكَ نَسِيْتَ وَحَفِظُوْا
dari Mahmud bin Adam al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah, dari Jami’ bin Abi Rasyid, dari Abu Wa’il, ia berkata; Hudzaifah berkata kepada abdullah bin Mas’ud ra, … antara rumahmu dan rumah Abu Musa, dan aku telah mengetahui bahwa Rasulullah saw bersabda. Tidak ada I’tikaf kecuali di masjidil Haram, atau beliau bersabda, kecuali di tiga masjid. Kemudian Abdullah berkata; barangkali kamu lupa sedangkan mereka ingat.
Mahmud bin Adam adalah shaduq, hanya saja ia telah menyebutkan riwayat hadis[30] ini seorang sendiri dari Ibnu Uyainah, padahal beliau memiliki banyak murid, dan tidak ada murid-murid Ibnu al-Uyainah yang meriwayatkan hadis ini. Maka tak dapat diperkirakan bahwa Ibnu Uyainah telah menyembunyikan hadis ini terhadap murid-muridnya, atau ingatan mereka tentang hadis ini melemah sedangkan ingatan Mahmud bin Adam tetap kuat, sehingga ia mengemukakan hadis ini dan mereka tidak mengemukakannya. Bila dilihat dari segi matan,–bahkan juga di dalam sanadnya, dilihat dari segi rafa' (kebersambungan sampai kepada Rasulullah saw)– tampak terdapat kemunkaran.
2. Hadis SyadzDefinisi
مَا خَالَفَ فِيْهِ الْمَوْصُوْفُ بِالضَّبْطِ مَنْ هُوَ أَضْبَطَ مِنْهُ، أَوْ مَا انْفَرَدَ بِهِ مَنْ لاَ يَحْتَمِلُ حَالَةَ قُبُوْلِ تَفَرُّدِهِ
Adalah apabila hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang bersifat dlabit menyelisihi rawi yang lebih dabith darinya, atau apabila hadis diriwayatakan seorang diri oleh rawi yang tidak ada kemungkinan dapat dapat diterima riwayatnya secara kesendirian
Penjelasan Definisi
Rawi yang bersifat dlabith adalah rawi yang hadisnya dapat diterima baik karena ia siqah hafidh, siqah, siqah yukhthi’, atau shaduq hasan al-hadits
Rawi yang lebih dlabith; yaitu rawi yang tingkatnya lebih tinggi dari rawi pertama dari segi kedlabithannya. Iistilah Siqah lebih tinggi dari shaduq. Rawi yang dinyatakan siqah oleh Ibnu Ma’in, Ahmad, Nasa’i dan Abu Hatim lebih tinggi kedudukannya daripada rawi yang dinyatakan siqah oleh Ibnu Ma’in dan an-Nasa’i saja. Siqah hafidh lebih tinggi dari pada siqah saja. dan seterusnya.
Hadis yang dibawakan oleh rawi yang siqah apabila ia riwayakan seorang diri dengan matan yang munkar. Atau bersendiri dengan hadis dari seorang hafidh besar tetapi tidak diikuti oleh murid-murid yang lainnya
Syadz kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang terjadi pada sanad. Insya Allah akan diberikan contoh untuk masing-masing jenis tersebut.
Contoh 1. Hadis dari rawi yang dlabith bertentangan dengan rawi yang lebih dlabith daripadanya dalam hal matannya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunan (92337) dengan jalan sebagai berikut;
حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى
Hammam bin Yahya berkata, Telah menceritakan kepadaku Qatadah, dari al-Hasan, dari samurah dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, kemudian dicukur rambut kepalanya dan diberi nama".
Abu Dawud berkata Hamam berselisih dalam hal ini, dan bdia meragukan riwayat dari Hammam. Mereka mengatakan “Yusamma” (diberi nama) sedangkan Hammam mengatakannya “Yudamma”.
Hammam, meskipun muridnya Qatadah, tetapi bukanlah termasuk murid pada generasi pertama, tetapi ia seorang murid yang mengandung keraguan dalam meriwayatkan hadis dari Qatadah, meskipun dia siqah. Banyak murid Qatadah yang lainnya dan yang lebih dhabith dari Hammam meriwayatkan hadis yang berebeda dari hadis yang diriwayatkannya. Para rawi itu menggunakan kata 'Yusamma'. Di antara mereka adalah Sa'id bin Urwah (yang merupakan murid Qatadah yang paling kuat) dan Aban bin yazid al-'Athar. Dengan demikian, hadis yang diriwayatkan oleh Hammam dengan lafadz seperti ini adalah syadz. Yang shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh jama'ah.
Contoh kedua, Hadis dari rawi yang dlabith bertentangan dengan rawi yang lebih dlabith daripadanya dalam hal sanadnya.
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5:382,402), Bukhari (1:52), Muslim 1:228), Abu 'Awanah (1:198), Abu Dawud (23) at-Tirmidzi (13), an-Nasa'i (1:19,25) Ibnu Majah (305), dengan jalan
عَنِ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ عَلَيْهَا قَائِمًا فَأَتَيْتُهُ بِوَضُوءٍ فَذَهَبْتُ لِأَتَأَخَّرَ عَنْهُ فَدَعَانِي حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ
Dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari Hudzaifah bin al-Yaman, bahwa Nabi saw mendatangi tempat pembuangan suatu kaum lalu beliau kencing di sana dengan berdiri, lalu aku datang untuk berwudlu, lalu aku pergi untuk meninggalkannya, lalu beliau memanggilku sehingga aku ada di belakang beliau, lalu beliau berwudlu dan mengusap khufnya.
Hadis seperti ini diriwayatkan pula dari al-A'masy oleh sejumlah ulama' seperti Ibnu 'Uyainah, Waki', Syu'bah, Abu 'Awanah, Isa bin Yunus, Abu Mu'awiyah, Yahya bin 'Isa ar-ramly, dan Jarir bin Hazm
Tetapi Abu Bakar bin 'Iyasy menyalahi riwayat mereka. Status akurasi Ibnu 'Iyasy adalah siqah tetapi memiliki beberapa kesalahan. Dia meriwayatkan hadis tersebut dari al-A'masy, dari Abu Wa'il, dari al-Mughirah bin Syu'bah
Abu Zur'ah ar-Razi mengatakan, "Abu Bakar bin 'Iyasy telah melakukan kesalahan dalam hadis ini. Yang benar adalah hadis dari al-A'masy dari Abu Wa'il, dan Hudzaifah". Dengan demikian sanad hadis yang diriwayatkan melalui Abu Bakar bin 'Iyasy adalah syadz, Allahu a'lam.
Contoh 3, hadis yang tidak terima karena diriwayatkan seorang diri oleh orang yang tidak mungkin diterima riwayatnya dalam kesendiriannya, pada matan.
Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (1297), Ibnu Majah (1387), Ibnu Khuzaimah (1216), ath-Thabrani di dalam al-Kabir (1:243) dengan jalan dari Abdurrahman bin Bisyir bin al-Hakam, dari Musa bin Abdul 'Aziz al-Qanbari, dari al-Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas …. hadis tentang salat tasbih.
Musa bin Abdul Aziz al-Qanbari termasuk rijal yang shaduq, hanya saja hadisnya tidak dapat diterima bila diriwayatkan hanya dari jalan dirinya saja, seperti halnya hadis tersebut di atas. Al-hafidz Ibnu Hajar di dalam at-Talkhish al-Habir (2:7) berkata, "Hadis Ibnu Abbas mendekati syarat hasan, hanya saja ia syadz karena beratnya kepribadiannya, dan tidak adanya tabi' dan syahid (pendukung) dari jalan yang mu'tabar, dan berbedanya cara melakukan salat tasbih dengan berbagai salat lainnya. Sedang Musa bin Abdul Aziz meskipun dia shaduq shalih tidak mungkin diterima riwayat yang datang darinya seorang diri"
Sebagian ulama' berpendapat bahwa hadis Musa bin Abdul Aziz ini munkar, tetapi sebagian lainnya menyatakan syadz. Menurut kami keduanya benar. Syadz khusus berkaitan dengan kedlabithan, dan shaduq adalah termasuk kategori dlabith, hanya saja ia ada setingkat di bawah siqah. Sedangkan munkar khusus berkaitan dengan dla'if, dan lemahnya tingkat shaduq merupakan salah satu indikasi kedla'ifan. Sehingga apabila ia meriwayatkan hadis seorang diri atau menyalahi riwayat yang lain, dinamakan syadz atau munkar tidak menyalahi kaidah dalam ilmu mushthalah hadis. Allahu a'lam.
Contoh 4, hadis yang tidak terima karena diriwayatkan seorang diri oleh orang yang tidak mungkin diterima riwayatnya dalam kesendiriannya, pada sanad.
Diriwayatkan oleh Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Ruwad, dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari 'Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id al-Khudriy ra secara Marfu'; Sesungguhnya perbuatan itu dengan niat"
Abdul Majid ini dinyatakan siqah oleh beberapa orang, tidak hanya seorang ulama'. Hanya saja dia meriwayatkan seorang diri dari Malik dengan sanad seperti ini. Yang benar dari riwayat malik dan yang lainnya adalah dari yahya bin Sa'id al-Anshari, dari Muhammad bin Ibrahim, dari Alqamah dari Umar bin Khaththab. Dengan demikian hadis Abdul majid adalah syadz.
Yang harus diingat, bahwa periwayatan hadis seorang diri dari seorang rawi, baik pada sanad ataupun matan, adalah salah satu jenis dari kesalahan, ketika dia meriwayatkannya dalam bentuk tertentu, dan menyalahi riwayat para rawi lainnya yang tidak menyebutkan riwayat seperti itu.
Hadis Mahfudz dan Ma'rufLawan dari syadz adalah mahfudz, dan lawan dari munkar adalah ma'ruf.
Maksudnya, ketika terjadi perbedaan antara rawi yang dlabith dengan yang lebih dhabith, riwayat yang rajih (kuat) itu dinamakan mahfudz.
Dan ketika terjadi perbedaan antara rawi yang dla'if dengan rawi yang lebih kuat maka riwayat yang rajih dinamakan ma'ruf.
3. Hadis MudrajDefinisi
هِيَ أَلْفَاظٌ تَقَعُ مِنْ بَعْضِ الرُّوَاةِ، مُتَّصِلَةٌ بِالْمَتَنِ لاَ يُبَيَّنُ لِلسَّامِعِ إِلاَّ أَنَّهَا مِنْ صَلْبِ الْحَدِيْثِ
Hadis Mudraj yaitu (adanya) lafal yang berasal dari sebagian rawi, bergandeng dengan matan, tanpa ada penjelasan kepada pendengar hanya saja lafal itu berada di tengah hadis[31]
Macamnya
Mudaraj ada dua macam, yatu mudraj matan dan Mudraj sanad.
A. Mudraj matan yaitu apabila seorang rawi memasukkan beberapa kalimat ke dalam hadis nabi saw dengan menyamarkan asal kalimat tersebut, bahwa sebenarnya berasal dari dirinya[32]
Berdasarkan pada letaknya, mudraj dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
1. Mudraj di awal matan. Mudraj jenis ini jarang ditemukan
Contoh hadis mudraj di awal matan adalah; hadis yang dikeluarkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dengan jalan;
عَنْ أَبِي قَطْنٍ وَشِبَابَةِ عَنْ شُعْبَةٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَسْبِغُوا الْوُضُوْءَ، وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Abu Qathn dan Syibabah, dari syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah saw bersaba; Sempurnakan-lah wudlu’, celakalah tumit orang yang berasal dari api neraka.
Kalimat asbighul wudlu’ (sempurnakanlah wudlu’) dalam hadis tersebut, adalah kata-kata Abu Hurairah.Yang menunjukkan bahwa kata itu dari Abu hurairah adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya
عن آدَمَ عَنْ شُعْبَةٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: أَسْبِغُوا الْوُضُوْءَ، فَإِنَّ أَبَا الْقَاسِمِ قَالَ: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
Dari Adam, dari Syu’bah, dari Muhammad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, “Sempurnakanlah wudlu’ karena Abu Qasim (Rasulullah) saw bersabda; Celaka lah tumit orang yang berasal dari api neraka".
2. Mudraj yang terletak di tengah matan, jenis ini juga hanya sedikit.
Contoh hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam kitab as-Sunan (6/21) dengan jalan
حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ: أَخْبَرَِنِي أَبُوْ هَاِنئٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ الْجُنَبِيّ أَنَّهُ سَمِعَ فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ يَقُوْلُ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: أَنَا زَعِيْمٌ –وَالزَّعِيْمُ الْحَمِيْلُ– لِمَنْ آمَنَ بِيْ وَأَسْلَمَ وَهَاجَرَ بِبَيْتٍ فِي رَبْضِ الْجَنَّةِ وَبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ
Ibnu Wahb berkata, telah mengkhabarkan kepadaku Abu Hani’ dari Amr bin Malik al-Junaby, bahwasannya ia mendengar Fadlalah bin Ubaid berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, aku adalah pemimpin –pemimpin adalah penanggung– bagi orang yang beriman kepadaku, memasuki Islam dan berhijrah, pemimpin di dalam rumah yang berada di tepi sorga dan di tengah sorga
Kata pemimpin adalah penanggung berasal dari Ibnu Wahb.
3. Mudraj yang terletak di akhir matan, inilah yang banyak dijumpai dalam hadis.
Contoh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab al-‘Ilal (1/65) dengan jalan;
عَنْ إِبْرَاهِيْمَ بْنِ طَهْمَانَ، عَنْ هِشَامَ بْنِ حَسَّان، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيْرِيْن، عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ وَسُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَغْسِلْ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ قَبْلَ أَنْ يَجْعَلَهُمَا فِي اْلإِنَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِيْ أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ، ثُمَّ لِيَغْتَرِفَ بِيَمِيْنِهِ مِنْ إِنَائِهِ ثُمَّ لِيُصِيْبَ عَلَى شَمَالِهِ فَلْيَغْسِلْ مَقْعَدَهُ
Dari Ibrahim bin Thahman, dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah. dan Suhail bin Abu Shalih dari Ayahnya, dari Abu Hurairah ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah seorang diantaramu bangun tidur hendaklah membasuh telapak tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana, sebab ia tidak tahu ke mana tangannya bermalam. Kemudian hendaklah ia menciduk air dengan tangan kanannya dari bejana itu kemudian menuangkannya ke tangan kirinya, lalu hendaklah ia membasuh pantatnya.
Abu Hatim ar-Razi berkata, “Kalimat, 'Kemudian hendaklah menciduk air… (sampai akhir matan hadis tersebut)' adalah kata-kata Ibrahim bin Thahman. Ia telah menyambungkan kata-katanya dengan hadis sehingga pendengar tidak bisa membedakan antara keduanya dengan mudah".
B. Mudraj SanadMudraj ini terbagi menjadi beberapa macam, yaitu;
1. Seseorang meriwayatkan sejumlah hadis dengan sanad yang berbeda-beda, lalu ia menggabungkan semua sanad itu menjadi satu tanpa menerangkan perbedaan-perbedaan yang ada.
2. Seorang rawi memiliki matan hanya sepotong saja. Sesungguhnya potongan matan itu mempunyai sanad yang lain lagi. Lalu rawi itu meriwayatkan hadis dari dirinya secara lengkap dengan sanad yang pertama tadi, padahal hadis yang ia dengar langsung dari gurunya hanya sepotong, maka bisa dipastikan ia mendengarkan dari hadis yang lengkap itu dari gurunya dengan perantaraan rawi lain, tetapi rawi tersebut meriwayatkan hadis dari dirinya secara lengkap dan menggandengkan dengan sanad yang pertama dan tidak menyebutkan rawi lain yang menjadi perantara antara dirinya dengan gurunya.
3. Seorang rawi memiliki dua matan yang berbeda dengan dua sanad yang berbeda pula, lalu ada seorang rawi lain yang meriwayatkan kedua matan darinya dengan mengambil salah satu sanad saja, atau mengambil salah satu dari dua hadis itu dengan sanadnya dan menambahkan pada matan hadis yang lainnya tersebut matan tersebut, yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari matan hadis itu.
4. Seorang rawi menyebutkan suatu sanad, kemudian ada sesuatu yang memalingkannya, lalu ia mengatakan suatu perkataan dari dirinya sendiri, tetapi orang yang mendengarkannya mengira kata-kata itu adalah matan dari sanad tersebut sehingga yang mendengarkan itu meriwayatkan hadis seperti yang ia dengarkan itu[33].
4. Hadis Mukhtalath
Definisi
هُوَ مَا يَرْوِيْهِ مَنْ وُصِفَ بِنَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ اْلإِخْتِلاَطِ
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang bersifatkan salah satu dari jenis ikhthilath (kekacauan)
Penjelasan Definisi
Rawi; baik yang siqah ataupun dla’if
Memiliki sifat salah satu jenis ikhtilath; seperti terjadinya kekacauan ingatan sehingga kadang-kadang mencampurkan satu hadis dengan hadis yang lain, di antara sebabnya adalah karena usia lanjut, atau karena kitabnya terbakar.
Hukum Hadis Mukhtalath
Hadis Mukhtalath dilihat dari segi dapat diterima atau tidaknya dibagi menjadi beberapa tingkatan;
Pertama, dapat diterima hadis dari rawi yang mengalami ikhtilath, apabila ia siqah dan rawi yang meriwayatkan darinya telah mendengarkan hadis tersebut sebelum terjadinya ikhtilath.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam kitab Sunan (3/54)
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ السَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ صَلَّى بِنَا عَمَّارُ ابْنُ يَاسِرٍ صَلَاةً فَأَوْجَزَ فِيهَا فَقَالَ لَهُ بَعْضُ الْقَوْمِ لَقَدْ خَفَّفْتَ أَوْ أَوْجَزْتَ الصَّلَاةَ فَقَالَ أَمَّا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ دَعَوْتُ فِيهَا بِدَعَوَاتٍ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَامَ تَبِعَهُ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ
Telah meberitakan kepada kami Yahya bin Habib bin Arabiy, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Hammad, ia berkata; Telah menceritakan kepada Kami Atha’ bin as-Sa’ib, dari ayahnya, ia berkata; Ammar bin Yasir pernah melakukan suatu salat bersama kami dengan salat yang ringan (pendek) lalu orang bertanya kepadanya, engkau telah meringankan shalatmu –atau pendekkan– Lalu Ammar menjawab; Adapun dalam hal itu aku telah berdoa di dalamnya dengan suatu do’a yang aku dengar dari Rasulullah saw, lalu ketika beliau berdiri seseorang di antara kaum itu mengikutinya…
Atha’ bin Sa’ib adalah siqah, hanya saja ia mengalami ikhtilath di akhir usianya, dan Hammad yang meriwayatkan hadis ini darinya adalah Hammad bin Zaid. Dia termasuk orang yang telah mendengar hadis dari Atha' sebelum ia mengalami ikhtilath. Yahya bin Sa’id al-Qaththan berkata, "Hammad bin Zaid telah mendengar dari Atha’ sebelum ia mengalami ikhtilath". Demikian juga penilaian Abu hatim ar-Razi.
Kedua, Tertolak hadis dari seorang yang mengalami ikhtilath, apabila rawi yang meriwayatkan hadis darinya mendengarkan hadis setelah ia mengalami ikhtilath
Contohnya; hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2602), at-Tirmidzi (3446) dan lain-lainnya dengan jalan;
حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ السَّبِعِيْ الْهَمْدَانِيُّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ عَلِيًّا رَضِي اللَّه عَنْهم مَرْفُوْعاً إِنَّ رَبَّكَ يَعْجَبُ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا قَالَ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ غَيْرِي
Dari Abu Ishaq as-Sabi’iy al-Hamdani, dari Ali bin Rabi’ah al-Walibiy, dari Ali bin Abi Thalib ra secara marfu’. Sesungguhnya Tuhanmu merasa heran kepada hamba-Nya apabila ia mengatakan ampunilah dosa-dosaku, dan ia mengetahui bahwasannya tidak ada yang mengampuni dosa selain diriku.
Abu Ishaq as-Sabi’iy seorang Mudallas, ia tidak mendengar hadis ini dari Ali al-Walibiy. Al-Mizzi telah menukilkan di dalam kitab Tuhfatu al-Asyraf (7/436) dari Abdurrahman bin Mahdi, dari Syu’bah, ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Ishaq, dari siapakah engkau mendengar hadis ini? Ia menjawab; dari Yunus bin Khabab, Lalu aku menjumpai Yunus bin Khabab, aku bertanya kepadanya, dari siapakah engkau mendengar hadis ini? Ia menjawab; dari seseorang yang mendengar dari Ali bin Rabi’ah.
Ahmad bin Mansur ar-Ramadi telah meriwayatkan dari Abdur Razaq ash-Shan’ani, ia berkata; Telah mengkhabarkan kepadaku Ma’mar, dari Abu Ishaq, telah mengkhabarkan kepadaku Ali bin Rabi’ah. Dikeluarkan oleh al-Mahamili, di dalam kitab ad-Du’a (15) dan al-Baihaqi di dalam kitab al-Mu'jam al-Kubra.
Tetapi riwayat ini mengandung cacat. Abdur Razaq seorang yang siqah hafidz, hanya saja ia mengalami ikhtilath di akhir hidupnya. ar-Ramadiy belajar kepada Abdur Razaq setelah ia mengalami ikhtilath, ketika itu ia mendiktekan hadis. Maka tak layak ar-Ramady mengatakan dalam meriwayatkan hadis itu dengan ungkapan "mendengar".
Khusus untuk Imam Ahmad, beliau telah meriwayatkan hadis tersbut dari Abdur Razaq di dalam kitab Musnadnya (1/115) tidak dengan ungkapan yang bermakna mendengar secara langsung. Padahal Imam Ahmad termasuk orang yang mendengar hadis dari Abdur Razaq sebelum ia mengalami ikhtilath.
Ketiga; seorang mukhtalith riwayatnya tertolak apabila ia dla’if, baik orang yang meriwayatkannya mendengar sebelum ia mengalami ikhtilat, atau setelahnya. Yang demikian itu karena hadisnya tertolak karena illah (sebab) yang lain, bukan karena ikhtilath. Apabila disandarkan kepadanya ikhtilath, maka menolak hadisnya lebih utama.
Contoh; Hadis Laits bin Abi Salim. Laits termasuk rijal yang dla’if lagi Mudtharib hadis (goncang hadisnya), dan ia mengalami ikhtilath di akhir usianya. Ibnu Hibban berkata, “Ia mengalami ikhtilath di akhir usianya, ia banyak mebolak-balikkan sanad, dan merafa’kan riwayat yang mursal, dan membawa riwayat dari rawi siqat yang bukan dari hadis mereka”
Keempat; Mendiamkan hadis rijal mukhtalith yang siqah, apabila riwayat orang yang mendengarnya sebelum ikhtilath dan sesudahnya sehingga hadisnya diketahui derajatnya. Apabila ada kesesuaian dengan para rawi yang siqat, maka hadisnya dapat diterima, apabila tidak sesuai maka hadisnya tertolak.
Contohnya; Hadis Hammad bin Salmah dari Atha’ bin as-Saib, sesungguhnya ia mendengar dari Atha’ sebelum dan setelah ikhtilath, sebagaimana telah kami tegaskan di dalam kitab adl-Dla’if min Qishat al-Isra’ wa al-Mi’raj, h. 27.
5. Al-Mazid fi Muttashil al-AsanidDefinisi
هُوَ أَنَّهُ يَزِيْدُ رَاوٍ فِي اْلاَسَانِيْدِ رَجُلاً لَمْ يَذْكُرْهُ غَيْرُهُ
Seorang rawi menambahkan seseorang rijal di dalam suatu sanad, yang tidak disebutkannya di dalam sanad lainnya[34]
Penjelasan Definisi
Seorang rawi di dalam suatu sanad menambahkan seorang rijal dalam sanad suatu suatu khabar atau hadis, baik dengan disebutkan namanya atau disembunyikan namanya (mubham). Tambahan rijal tersebut tidak disebutkan oleh para rawi itu di dalam jalur sanad yang lain.
Syarat Mazid fi Muttashil Asanid
Adanya pernyataan bahwa seorang rawi telah menerima hadis dalam bentuk as-Sima’ (mendengar) dari gurunya di tempat adanya tambahan itu. Jika pernyataan rawi itu tidak dalam bentuk as-sima', melainkan menggunakan bentuk mu’an’an pada jalur sanad yang tanpa ziyadah, maka ziyadah itu menjadi rajih (kuat)[35]. Sebab jallur yang tanpa ziyadah dimungkinkan terjadi irsal atau tadlis. Untuk mencapai kesimpulan yang sahih hendaklah dicari qarinah dan bukti-buktinya. Selanjutnya dapat ditentukan riwayat yang sahih.
Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/386, 416 dan 467) dan Muslim (3/1466), Abu Awanah (2/109) dengan jalur sanad dari Abu 'Awanah;
عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَلْقَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ قَالَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى اْلأَمِيْرَ فَقَدْ عَصَانِي
Dari Ya'la bin ‘Atha’, ia berkata: Aku mendengar Abu Alqamah berkata, Aku mendengar Abu Hurairah ra berkata; Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang mentaatiku maka ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang mendurhakaiku maka ia telah durhaka kepada Allah, dan barangsiapa yang mentaati amir (pemimpin)ku maka ia telah mentaatiku, dan barangsiapa yang mendurhakai amir (pemimpin)ku maka ia telah durhaka kepadaku.
Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasa’i di dalam Sunan-nya (8/276) dengan sanad sebagai berikut;
أَخْبَرَنَا أَبُوْ دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ الْوَلِيْدِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ عَوَانَةَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ حَدَّثَنِي أَبْوْ هُرَيْرَةَ ...
Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Dawud, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, dari Ya’la bin ‘Atha’, dari ayahnya, dari Abu ‘Alqamah, Abu Hurairah telah menceritakan kepadaku ….
Di dalam sanad di atas ada tambahan 'Atha' yaitu ayah Ya'la. Inilah yang dinamakan Mazid fi Muttasil al-Asanid. Muslim di dalam kitab Shahihnya menyebutkan riwayat yang tidak ada ziyadahnya bahwa Ya’la bin Atha’ telah menjelaskan bahwa ia menerima hadis dari gurunya, yaitu Abu 'Alqamah, dengan cara as-sima’.
6. Hadis MaqlubDefinisi
مَا خَالَفَ فِيْهِ الرَّاوِي مَنْ هُوَ أَوْثَقُ مِنْهُ فَأَبْدَلَ فِيْهِ شَيْئًا بِآخَرٍ فِي سَنَدٍ أَوْ فِي مَتَنٍ، سَهْوًا أَوْ عَمْدًا
Apabila hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi berbeda dengan riwayat rawi yang lebih siqah, karena di dalamnya terdapat pertukaran suatu kalimat dengan lainya, baik di dalam sanad ataupun di dalam matan, karena lalai atau sengaja.
Bentuknya
Di antara bentuk hadis maqlub adalah terbalik salah satu nama rawi di dalam sanadnya, seperti Murrah bin Ka’b dikatakan Ka’b bin Murrah
Atau berubahnya suatu kata di tempat yang lainnya pada suatu matan, seperti di dalam hadis Ibnu Umar ra “Maka saya dengan nabi duduk di tempat duduk beliau dengan menghadap kiblat dan membelakangi Syam”. Hadis itu terbalik, yang benar adalah, “Menghadap Syam dan membelakangi Ka’bah”
Atau bisa juga tertukarnya suatu sanad dengan matan yang lain
Barangsiapa yang melakukan kesalahan seperti ini maka kualitas akurasi (dlabth)nya, berdasarkan apa yang telah terjadi adalah meragukan, sebagaimana telah kami jelaskan terdahulu. Apabila hal itu disengaja, maka ia termasuk pengkhianat dan pendusta. Apabila ia menghubungkan suatu sanad dengan matan, maka ia termasuk pencuri hadis, yang tercela keadilannya.
7. Hadis MudltharibDefinisi
الْحَدِيْثُ الَّذِي يَرْوِيْهِ الرَّاوِي الَّذِي لاَ يَحْتَمِلُ تَعَدُّدُ اْلأَسَانِيْدِ عَنْهُ مَرَّةً بِسَنَدٍ وَمَرَّةً أُخْرَى بِسَنَدٍ آخَرٍ مُخَالِفٍ بِحَيْثُ لاَ يُمْكِنُ الْجَمْعَ بَيْنَهُمَا
Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tidak mungkin memiliki beberapa sanad darinya, suatu kali dengan sebuah sanad, dan lain kali dengan sanad lainnya yang berbeda, di mana antara keduanya tidak mungkin dikompromikan.
Penjelasan definisi.
Hadis Mudltharib ialah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi; baik siqah, shaduq, atau bahkan dla’if yang tidak mungkin memiliki beberapa sanad darinya sebagaimana halnya rawi yang hafidh lagi siqah seperti az-Zuhri, Malik dll. Rawi itu mungkin sekali meriwayatkan hadis lebih dari satu sanad, sehingga tidak dianggap terjadi idlthirab (goncang) karena banyaknya hadis yang didengarkannya atau yang diriwayatkannya, kecuali jika ada perbedaan yanag sangat jelas. Suatu kali ia meriwayatkan hadis dengan sebuah sanad, dan lain kali meriwayatkan dengan sanad lain yang berbeda dan antara berbagai sanad yang ada tersebut tidak mungkin dikompromikan
Contohnya
يَبِيْتُ قَوْمٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ عَلَى طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوْنَ وَقَدْ مُسِخُوْا قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ وَلَيُصِيْبَنَّهُمْ خَسَفٌ وَقَذَفٌ حَتَّى يُصْبِحَ النَّاسُ فَيَقُوْلُوْنَ خَسَفَ اللَّيْلَةُ بِبَنِي فُلاَنٍ وَلَيُرْسِلَنَّ عَلَيْهِمْ حَاصِبًا حِجَارَةً مِنَ السَّمَاءِ كَمَا أُْرْسِلَ عَلَى قَوْمِ لُوْطَ عَلَى قَبَائِلٍ فِيْهَا وَعَلَى دَوْرٍ فِيْهَا وَلَيُرْسِلَنَّ عَلَيْهِمْ الرِّيْحَ العَقِيْمَ الَّتِيْ أَهْلَكَتْ عَادًا بِشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَاتِّخاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيْرَ
Suatu kaum di antara ummat ini bermalam dengan makanan, minuman dan permainan, lalu pagi harinya mereka telah diubah menjadi kera dan bab. Dan sungguh mereka telah ditimpa kehinaan dan sehingga ketika orang-orang bangun pagi mereka mengatakan telah terjadi semalam telah terjadi malapetaka di rumah si fulan dan dikirimkan kepada mereka hujan batu dari langit seperti yang pernah menimpa kaum nabi Luth, terhadap beberapa kabilah di antara mereka, beberapa rumah di antaranya, dan dikirimkan angina rebut yang menghancurkan kaum 'Ad karena mereka meminum khamr, memakan riba, menjadikan perempuan sebagai penyanyi-penyanyi dan memakai sutera.
Hadis ini telah diriwayatkan oleh Farqad as-Sabakhi dengan enam versi yang berbeda-beda. Farqad adalah dikenal sebagai salah seorang rawi yang dla’if. Karena itulah riwayatnya dikatakan idlthiraab (goncang)
Idlthirab kadang-kadang terjadi pada matan, dan kadang-kadang pula terjadi pada sanad. Tetapi idlthirab yang terjadi pada matan jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan yang terjadi pada sanad.
Post Comment
Tidak ada komentar