Hukum Qunut Subuh
Seseorang bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat tentang hukum qunut Subuh. “Apa hukumnya qunut yang dikerjakan setiap Subuh?”
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada hukum dan sikap hukum. Sikap hukum adalah pilihan seseorang untuk menentukan hukum mana yang sesuai. Sedangkan hukum adalah semua turunan hukum yang dipesankan dalam Al Quran dan As Sunnah.
Ustadz Adi Hidayat mencontohkan hukum membaca basmalah dalam shalat, bisa dibaca empat cara. Pertama, jahr. Kedua, sirr. Ketiga, tidak dibaca sama sekali. Keempat, dibaca pada rakaat pertama saja. Sikap hukum terhadap keempat hukum itu adalah memilih salah satu.
Diingatkannya, terhadap sesama muslim yang sikap hukumnya berbeda namun berada dalam kerangka hukum tersebut, seharusnya tidak berselisih dan tidak saling menyalahkan.
Mengenai hukum qunut, dilatarbelakangi oleh datangnya sekelompok orang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka mengaku seluruh desanya masuk Islam dan membutuhkan pengajaran dan pendidikan Islam. Maka Rasulullah pun mengutus 70 sahabat hafizh Quran untuk mengajari mereka. Namun, ketika sampai di Bir Ma’unah, para sahabat tersebut dibantai.
Rasulullah marah, kemudian mendoakan kecelakaan atas orang-orang yang telah membunuh para sahabat beliau tersebut. Setiap shalat, beliau mendoakan kecelakaan dan laknat atas mereka bahkan menyebut langsung nama tokoh dan kabilah mereka. Sebagian riwayat menyebutkan beliau berdoa saat ruku’ sebagian riwayat menyebutkan beliau berdoa saat bangkit dari ruku’ (i’tidal).
Lalu turunlah Surat Ali Imran 128-129 yang melarang Rasulullah mendoakan kejelekan tersebut. Sebab Rasulullah berbeda dengan nabi-nabi terdahulu yang umatnya diazab saat menentang dakwah. Rasulullah memiliki umat hingga hari kiamat. Maka beliau kemudian mengganti doa tersebut dengan doa yang baik, yang dalam istilahnya disebut qunut.
Rasulullah mengajarkan doa qunut itu kepada cucu beliau Hasan dan juga beberapa sahabat. Yakni doa “Allahummah dinii fiiman hadait…” dan seterusnya.
Sebagian sahabat mempraktikkan doa itu dalam shalat witir, juga ada yang mempraktikkan doa itu dalam shalat Subuh. Dan itu didiamkan oleh beliau. Juga diriwayatkan Rasulullah pernah membaca doa qunut ini dalam shalat Subuh meskipun sebagian menilai riwayatnya dhaif.
Karena Rasulullah mengajarkan doa yang baik (qunut) dan beliau mendiamkan para sahabat mempraktikkan doa qunut tersebut.
Dari sini para ulama menyimpulkan hukumnya dan terbagi menjadi tiga.
[Sumber: bersamadakwah.com]
Post Comment
Tidak ada komentar