Zakat Fitrah dengan Uang
Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, bukan dalam bentuk bahan makanan pokok? Imam Abu Hanifah memperbolehkannya. Yakni dengan memberikan uang senilai satu sha’ bahan makanan pokok.
“Namun jika yang diberikan orang yang berzakat itu berupa gandum, maka cukup setengah sha’” terang Imam Abu Hanifah seperti dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah.
Mengapa boleh memberikan zakat fitrah dengan uang, Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujjah Madzhab Hanafi, karena hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta. Hal itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَغْنُوهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian maka jelaslah teks hadits tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan)” demikian hujjah Madzhab Hanafi.
Sedangkan menurut jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan uang karena Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.
“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur. Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.” Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Jadi, tidak boleh membayar zakat ini dengan uang secara mutlak. Sebab di zaman Rasulullah juga sudah ada uang tetapi beliau dan para sahabat tidak memberikan uang sebagai zakat fitrah. Adapun hadits yang menjadi hujjah Madzhab Hanafi tersebut, derajatnya dipersoalkan oleh banyak ulama.
Namun jika kita membayar kepada lembaga zakat dalam bentuk uang dan telah ada kesepakatan (akad) bahwa nantinya lembaga zakat itu memberikan kepada mustahik dalam bentuk makanan pokok, maka ini boleh.
Berapa Rupiah Besar Zakat Fitrah?
Berapa besarnya zakat fitrah dengan uang? Masing-masing lembaga zakat memiliki standar sendiri. Tiap lembaga zakat juga punya ketentuan berapa Kg beras dan berapa Rupiah kurs beras per Kg.
Berikut ini besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 (2021 M) dari sejumlah lembaga amil zakat yang kami himpun dari website resmi masing-masing, urut dari yang paling kecil hingga paling besar Rupiahnya:
LAZ Ummul Quro | Rp. 30.000,- |
Kotak Amal Indonesia (KAI) | Rp. 35.000,- |
NU Care – LazisNu | Rp. 35.000,- (2,5 Kg beras medium) Rp. 45.000,- (2,5 Kg beras premium) |
Lembaga Manajemen Infaq (LMI) | Rp. 36.000,- |
Nurul Hayat | Rp. 37.000,- |
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) | Rp. 40.000,- |
Global Zakat | Rp. 40.000,- (2,5 Kg beras) |
Yatim Mandiri | Rp. 40.000,- (3 Kg beras) |
Lazismu | Rp. 45.000,- (2,5 Kg beras) |
Dompet Dhuafa | Rp. 50.000,- (termasuk infaq operasional) |
_____________________
Sumber: https://bersamadakwah.net/
Post Comment
Tidak ada komentar