Post Terbaru

Perdebatan Tentang Faham Syi'ah dan Aliran Ahmadiyah sudah Final

 


Perbincangan tentang Syi'ah dan Ahmadiyah kembali hangat setelah diberbagai media berita beredar kabar bahwa Menteri Agama yang baru ingin afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah, seperti yang diberitakan antaranews.com. 

Diketahui sebelumnya bahwa H. Yaqut Cholil Qoumas dilantik menjadi Menteri Agama menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi, S.I.P., S.H., M.H. (23/12/20)

Munculah pro dan kontra di masyarakat terkait dengan pemberitaan tersebut. Padahal sebenarnya perdebatan tentang Syi'ah dan Ahmadiyah ini sudah final. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang keduanya.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Dan Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

Fatwa MUI Tentang Faham Syi'ah 

Dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prop. Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 menyatakan bahwa ajaran Syi’ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah sesat dan menyesatkan.

Fatwa MUI Jawa Timur Tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah 

Terkait dengan Ahmadiyah Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005, memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:

1. Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Fatwa MUI Tentang Aliran Ahmadiyah 

Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah 

Ahmadiyah Qadiyan 

Semoga pemerintah bisa menangani permasalahan ini secara adil dan bijaksana sehingga tidak ada lagi keresahan di masyarakat. 

 

Yaqut Cholil Qoumas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Yaqut: Kami Harap Peran MUI Lebih Luas dan Tegas Kawal Kerukunan di Indonesia", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/17251671/menag-yaqut-kami-harap-peran-mui-lebih-luas-dan-tegas-kawal-kerukunan-di.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Nursita Sari

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Yaqut Cholil Qoumas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Yaqut: Kami Harap Peran MUI Lebih Luas dan Tegas Kawal Kerukunan di Indonesia", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/17251671/menag-yaqut-kami-harap-peran-mui-lebih-luas-dan-tegas-kawal-kerukunan-di.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Nursita Sari

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Tidak ada komentar