Asbabul Wurud (Thaharah) : Ukuran Air yang Tidak Ternajisi
Dikeluarkan oleh Abu Ahmad al-Hakim dan al-Baihaqi dari Yahya bin Ya'mar bahwa Rasulullah saw bersabda,
إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ نَجِسًا ولا بأسا - أَوْ قَالَ: خَبَثًا
'Apabila air sebanyak dua qulah, maka tidak mengandung najis dan tidak pula penyakit," -atau beliau berkata-: "Kotoran."
Sababul Wurud Hadits Ke-4:
Dikeluarkan oleh Ahmad dari Ibnu 'Umar dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw (dan beliau) ditanya mengenai air yang berada di tanah (padang pasir), dan apa yang didatangi oleh binatang melata serta binatang buas. Maka Nabi saw, bersabda: 'Apabila air sebanyak dua qullah maka ia tidak ternajisi oleh sesuatu.'
Tahqiq Ke-4
Hadits Ke-4:
Dikeluarkan oleh:
Al-Hakim (1/133), dari hadits Abdullah bin 'Umar dari ayahnya, dengan lafazh, 'tidak mengandung najis atau beliau mengatakan: kotoran'. Dia mengatakan: "Hadits ini shahih di atas syarat Syaikhain -al-Bukhari dan Muslim-, dan semua orang telah mengambilnya sebagai hujjah dari kesemua perawinya, dan keduanya tidak mengeluarkannya." Adz-Dzahabi juga sepakat dengan itu dan berkata: "Sesungguhnya keduanya tidak mengeluarkannya, karena perselisihan yang ada di dalamnya pada Abu Usamah atas al-Walid bin Katsir."Dikeluarkan pula oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/263), dia menambahkan: "Dia berkata: 'Maka aku berkata -maksudnya adalah Muhammad kepada Yahya bin 'Aqil-: 'Qilal Hajar?' Dia berkata, 'Qilal Hajar.' Dia berkata: 'Maka saya menyangka bahwa setiap qullah sama dengan dua tempat air.'" Az-Zamakhsyari berkata: "Qilal adalah jamak dari qullah dan ia adalah tempayan yang besar." Al-Azhari berkata: "Aku juga melihat mereka menyebutnya sebagai al-kharus." Lihat: al-Fa'iq fi Gharib al-Hadits (3/224), cet. 'Isa al-Halabi.
Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab ath-Thaharah, bab: Ma Yunajjisu min al-Ma'i (Hal-hal yang menajisi air) (1/16), dan Ahmad (2/23), dari jalan Ibnu 'Umar dengan lafazh yang berbeda-beda.
Waki' berkata: "Yang dimaksud dengan qullah adalah tempayan." Sementara pemilik al-Mukhtar mengatakan: "Jarrah(tempat air) dari tanah dan jamaknya adalah jarr dan jirar. Lihat al-Mukhtar ash-Shihah, karya Syaikh Muhammad bin Abu Bakar ar-Razi.
Penjelasan: Sababul Wurud Hadits Ke-4:
Ahmad dalam al-Musnad (2/27);Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab ath-Thaharah, bab: Ma Yunajjisu min al-Ma'i (Hal-hal yang Dapat Menyebabkan Najisnya air, (1/15));At-Tirmidzi, Abwab ath-Thaharah, bab: Innal-Ma'a la Yunajjisuhu Syai'un (Sesungguhnya Air Tidak Ternajisi oleh Sesuatu, (1/45)), dia mengatakan bahwa ini hadits hasan;An-Nasa'i kitab ath-Thaharah, bab: At-Tauqit fi al-Ma (1/42);Ad-Darimi kitab ash-Shalah wa ath-Thaharah, bab: Qadru al-Ma'i al-Ladzi la Yunajjas (Ukuran Air yang Tidak Ternajisi);Ibnu Khuzaimah (1/49);Ibnu Hibban (1/144);Dan Ibnu Abu Syaibah yang semuanya darinya dengan lafazh yang hampir serupa.
Hadits ini mempunyai sababul wurud kedua:
Dikeluarkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (2/107), dari hadits 'Ashim bin al-Mundzir, dia mengatakan: "Kami sedang berada di kebun kami atau milik 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Umar Narami, kemudian datanglah waktu shalat. Maka berdirilah 'Ubaidullah menuju ke Maqra kebun, dan di sana terdapat kulit unta. Lalu dia mengambilnya dan kemudian berwudhu di sana. Maka aku pun berkata, "Apakah engkau wudhu di sana, sementara ada kulit ini di sana?" Dia berkata, "Ayahku meriwayatkan kepadaku bahwa Rasulullah saw berkata, 'Apabila air dua qullah atau tiga maka ia tidak ternajisi.'" Sementara Muqra atau Muqra' adalah telaga yang di sana air berkumpul. An-Nihayah.
Tidak ada komentar