Post Terbaru

Keluarkan Fatwa Terbaru, MUI Imbau Umat Islam Berhenti Konsumsi Produk Produk Terafiliasi dengan Israel

 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini dikeluarkan dengan tujuan memberikan panduan bagi umat Islam dalam menyikapi situasi konflik antara Palestina dan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan pentingnya fatwa ini dalam mengarahkan umat Islam untuk mengambil sikap yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan solidaritas umat Islam. Fatwa tersebut merekomendasikan agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023), KH Asrorun Niam Sholeh membacakan isi fatwa tersebut. Beliau juga menyoroti perlunya dukungan yang kuat dari pemerintah terhadap perjuangan Palestina. MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB dan negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi serta mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.

Selain itu, fatwa ini juga mendorong umat Islam untuk aktif mendukung perjuangan Palestina dengan cara penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina. Selain itu, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut dapat berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki. Namun, dalam keadaan darurat dan mendesak, fatwa tersebut memperbolehkan pendistribusian zakat ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.  

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa. 

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 ini menggarisbawahi pentingnya solidaritas umat Islam dalam menyokong perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan umat Islam dapat bertindak secara efektif dan terkoordinasi dalam memberikan dukungan kepada rakyat Palestina dalam perjuangan mereka.

Tidak ada komentar