Post Terbaru

Asbabul Wurud (Thaharah) : Air Laut dan Permasalahannya


Dikeluarkan oleh Malik, asy-Syafi'i, Ahmad dan Ibnu Abu Syaibah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Rasulullah saw bersabda mengenai laut,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

'Ia suci airnya dan halal bangkainya."

Sababul Wurud Hadits Ke-2:

Dikeluarkan oleh Ahmad, al-Hakim dan al-Baihaqi dari Abu Hurairah, dia mengatakan: "Kami sedang bersama Rasulullah saw pada suatu hari, maka datanglah seorang nelayan seraya berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami pergi ke laut hendak mencari ikan. Maka seseorang dari kami membawa kantong air, dan dia berharap bisa mengambil (tangkapan) [2] secepatnya. Maka mungkin saja dia mendapatkannya dan mungkin juga tidak mendapatkan tangkapan. Hingga sampailah dia di suatu tempat di laut, yang dia belum pernah berpikir (bahwa dia) [3] bisa mencapainya. Mungkin saja dia bermimpi atau berwudhu; maka apabila dia mandi atau wudhu dengan air ini, maka salah seorang dari kami akan binasa karena dahaga. Lalu apakah pendapatmu mengenai air laut apabila kami mandi dengannya atau berwudhu dengannya apabila kami takut itu?' Maka Rasulullah saw bersabda: 'Mandilah kalian dengannya dan berwudhulah. Karena sesungguhnya ia suci airnya dan halal bangkainya.'"

Tahqiq Ke 2

Hadits Ke-2:

Sebagian hadits diriwayatkan oleh:

Malik dalam al-Muwaththa', kitab: ath-Thaharah, bab: ath-Thahur li al-Wudhu' (Yang Suci untuk Berwudhu);Asy-Syafi’i dalam Musnadnya, (1/2), di kitab al-Umm miliknya. Lihat pula (1/19) Bada'i as-Sunan;Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abu Syaibah (1/30), secara munqathi'. Dengan nash yang telah disebutkan dengan riwayat Ahmad dari Jabir dalam Al-Musnad (3/373), dan itu merupakan nash yang benar karena muncul pertama;Hadits ini juga dikeluarkan oleh al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/141). Adz-Dzahabi mengatakan: "Ia di atas syarat Muslim." Juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, (1/59);Ad-Daruquthni (1/36); semuanya meriwayatkan dari Abu Hurairah;Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (1/59) dan ad-Daruquthni (1/34), dari hadits Jabir, dan itu merupakan bagian dari hadits milik Ahmad (1/279) dari hadits Ibnu 'Abbas: ath-thuhur -dengan dhammah-: (sama dengan) at-tathhir - artinya bersuci, dan dengan fathah- ath-thahur yaitu air yang digunakan untuk bersuci, seperti untuk wudhu. Seperti juga as-sahur dan as-suhur. Sibaiwaih berkata: "Ath-Thahur -dengan fathah-digunakan pada air sekaligus kata benda. Maka makna dari 'airnya suci' adalah dapat digunakan untuk bersuci," An-Nihayah (3/49).

Penjelasan: Sababul Wurud Hadist Ke-2:

Sabab yang dengan lafazh seperti ini belum saya temukan. Mungkin saja ia diriwayatkan dengan maknanya saja. Hadits ini dikeluarkan oleh:

Ahmad dalam al-Musnad (2/361);Abu Dawud dalam kitab ath-Thaharah, bab: al-Wudhu' bi Ma'i al-Bahr (Berwudhu dengan air laut), lafazh darinya (1/19);At-Tirmidzi, Thaharah, bab: Ma Ja'a fi Ma'i al-Bahr (Tentang Air Laut, Sesungguhnya Ia Suci, (1/47)), semuanya dari Abu Hurairah, dia mengatakan: "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw: 'Kami berlayar di laut, dan kami hanya membawa sedikit air. Apabila kami pakai berwudhu dengannya, maka kami kehausan. Apakah (boleh) kami berwudhu dengan air laut?' Dia (Abu Hurairah) berkata: 'Maka Nabi saw bersabda: Ia suci airnya dan halal bangkainya.'" At-Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan shahih;"Dikeluarkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (2/392) -lafazh miliknya-;Al-Hakim, (1/141). Adz-Dzahabi berpendapat tentang itu: "Sanadnya hasan;"Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/3), bahwa beberapa orang dari para nelayan di laut datang. Maka mereka berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah para nelayan. Dan kami membawa bekal sedikit air. Apabila kami minum darinya maka di sana tidak ada yang bisa kami gunakan untuk wudhu. Dan apabila kami pakai untuk wudhu maka di sana tidak ada yang bisa kami gunakan untuk minum. Ataukah kami berwudhu dengan air laut?" Maka Nabi saw bersabda: " karena ia suci airnya dan halal bangkainya." Nihayah (1/22).

__________________

Dalam manuskrip: kantong air.Dalam manuskrip tidak disebutkan kata ganti orang ketiganya.

1 komentar: