Post Terbaru

Kitab Mabadi Awwaliyah [Ushul Fiqh] : Al-Amr


Pembahasan Ke - 1

AL-AMR

Al-Amr (perintah) yaitu tuntutan untuk mengerjakan dari atasan kepada bawahannya. Dalam pembahasan amr ini terdapat beberapa kaidah sebagai berikut :

1. Perintah (amr) pada dasarnya menunjukkan wujub, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya.

Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 43.

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

Artinya: ``…dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…``

2. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi pengulangan, kecuali ada dalil yang menunjukkan selainnya.

Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya : ``…dan sempurnakanlah haji dan umroh karena Allah…``

3. Perintah (amr) pada dasarnya tidak memiliki konsekuensi untuk segera dikerjakan. Tujuan amr (perintah) adalah terwujudnya suatu pekerjaan tanpa adanya pengkhususan dengan waktu awal.

4. Perintah (amr) terhadap sesuatu berarti juga perintah kepada hal-hal yang menjadi wasilah (medium) timbulnya sesuatu tersebut.

Contoh perintah shalat berarti perintah untuk bersuci.

5. Perintah terhadap sesuatu berarti larangan (nahi) terhadap hal-hal yang berlawanan dengan sesuatu tersebut.

Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2):83.

وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا

Artinya : ``….dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia...``

6. Ketika suatu perintah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya maka orang yang dikenai perintah telah terbebas dari ikatan (perjanjian) amr tersebut. seperti ketika seseorang yang tidak menemukan air (untuk wudhu) kemudian tayamum dan mengerjakan shalat, maka ia tidak wajib qadha (mengulang) shalat ketika menemukan air.

Tidak ada komentar