MUI Keluarkan Fatwa Halal-Haram Bermedia Sosial
UJE KAWE - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, perkembangan media sosial saat ini cukup mengkhawatirkan. Langkah pun diambil dengan mengeluarkan fatwa halal-haram dan panduan bermedia sosial. MUI menamai fatwa itu dengan Fatwa Medsosiah.
Ketua Umum MUI, KH Ma'aruf Amin menjelaskan, fatwa ini sebagai pegangan dan acuan, baik itu secara hukum maupun bersifat pedoman.
"Supaya fatwa ini ada tindak lanjutnya, supaya ada pertimbangan perundangan untuk dibuat DPR dan pemerintah," jelasnya di Kantor Kementerian Komunikasi Informasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Menurut MUI, media sosial sudah terlalu banyak dibanjiri berita bohong. "Adu domba, pornografi, dan kami rasakan medsos ini mengarah pada kebencian dan permusuhan," ujar Ma'aruf Amin.
Oleh karena itu, lanjut Ma'aruf, sebagai lembaga yang turut menjaga keutuhan dari perpecahan, MUI berkewajiban mengantisipasi hal tersebut.
Ke depan, MUI pun berharap fatwa ini dapat menjadi arah untuk umat menjaga kesatuan umat dari bahaya medsos.
"Jadi, kita harus antisipasi agar tidak akan makin parah keadaan negara ini. Jadi, bagaimana fatwa ini bisa menjadi arah dan bimbingan berbangsa. Kita ingin menjaga ukhuwah, dan tetap dapat saling mencintai, menyayangi," kata Ma'ruf.
Sebagai informasi, fatwa MUI diresmikan pada 13 Mei 2017 dan baru disahkan hari ini secara simbolis antara MUI dan Kemenkominfo. Ma'ruf berharap, dengan disahkannya Fatwa Medsosiah tepat di bulan Ramadan, setiap pengguna media sosial dapat menahan diri dari hal-hal yang tidak baik.
"Ramadan ini waktu yang tepat akan hal ini. Karena kita mampu menahan diri menggunakan medsos dari hal-hal yang tidak baik," ujar Ma'aruf.
[LIPUTAN6.COM]
Tidak ada komentar