Post Terbaru

Haramnya Babi Menurut Islam




A. Ayat-Ayat Yang Menyebutkan Bahwa Babi

Hukumnya Haram

(QS Al Baqarah ayat 173)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging

babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108].

Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak

menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa

baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

[108]. Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang

menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah

(QS Al Maa'idah Ayat 3)

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging

hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang

terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali

yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang

disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan

anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)

agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah

kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan

telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi

agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa

sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha

Penyayang.

[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al Anaam

ayat 145.

[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang

ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat

disembelih sebelum mati.

[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah

menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah

mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka

ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masingmasing

yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak

ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah.

Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru

kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah

mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan

anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada

tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.

[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir

yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.

[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika

terpaksa.

(QS Al An'aam ayat 145)

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan

kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,

kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging

babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih

atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang

dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka

sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."



(QS An Nahl Ayat 115)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

B. Hadist Pengharaman Daging babi

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Demi Zat yang menguasai diriku. Sungguh, telah

dekat waktunya Isa bin Maryam turun kepada kalian untuk menjadi hakim

yang adil. Dia akan mematahkan salib, membunuh babi dan tidak

menerima upeti. Harta akan melimpah, sehingga tak seorang pun mau

menerimanya.
(Shahih Muslim No.220)

Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.

Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan,

ketika beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya

telah mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu

beliau ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang

digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan

lampu? Beliau menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram
(Shahih Muslim

No.2960)

Tidak ada komentar