Post Terbaru

Hadis Dla’if Karena Cacat pada Sanad



1. Mursal

Definisi

مَا نَسَبَهُ التَّابِعِي –الَّذِيْ سَمِعَ مِنَ الصَّحَابَةِ- إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةٍ

Hadis yang disandarkan oleh para tabi’in -mereka adalah orang yang mendengarkan hadis dari shahabat- kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, ataupun sifat.

Bentuk ungkapan hadis mursal; seorang tabi’in mengatakan, “Rasulullah saw bersabda demikian”, “Melakukan demikian”, “Dilakukan hal demikian di hadapan beliau”, atau “Beliau memiliki sifat demikian” seraya memberitakan tentang salah satu sifat beliau saw.

Contoh; Abdur Razaq mengemukakan riwayat di dalam kitabnya al-Mushannaf (5281)


عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ أَقْبَلَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ، فَقَالَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

Dari Ibnu Juraij, dari Atha’, bahwasannya Nabi saw apabila naik ke mimbar beliau menghadapkan wajah beliau ke orang-orang lalu mengucap, “Assalamu’alaikum”

Atha’ dalam hadis di atas adalah Atha’ bin Abi Rabah, seorang tabi’in besar, ia mendengarkan hadis dari sejumlah shahabat, tetapi riwayatnya dari Rasulullah adalah mursal.

Hukum Berargumen dengan Hadis Mursal

Hadis mursal menurut kebanyakan ulama’ adalah merupakan bagian dari hadis dla’if. Imam Muslim di dalam Muqaddimah ash-Shahih (1/30) berkata, “Riwayat yang mursal menurut pendapat kami dan pendapat ahli hadis tidak dapat menjadi hujjah”. Hanya saja, kedla’ifan hadis mursal adalah ringan, ia akan hilang apabila diikuti dengan riwayat yang setara kedla’ifannya atau lebih sahih darinya[23] selama riwayat tabi’nya ini tidak mursal dari thabaqah (tingkat) yang sama dengan riwayat yang pertama.

Sebagian Riwayat Mursal Lebih Shahih dari Riwayat yang Lain.

Hadis yang diirsalkan oleh Sa’id bin Musayyib adalah mursal yang paling sahih, karena kebanyakan riwayatnya diperoleh dari shahabat secara langsung. Maka apabila ia mengirsalkan suatu riwayat, artinya ia menirsalkannya dari seorang shahabat.

Adapun irsalnya az-Zuhri dan Qatadah termasuk mursal yang diragukan, karena dalam irsal mereka berarti hilangnya lebih dari seorang rawi antara mereka dengan Nabi saw, maka kebanyakan hadis mursal dari mereka sesungguhnya adalah mu’dlol.

2. Munqathi’


Definisi

مَا كَانَ فِيْ إِسْناَدِهِ انْقِطَاعٌ فِيْمَا دُوْنَ الصَّحَابِيِّ

Apabila di dalam sanadnya ada inqitha’ (keterputusan) pada generasi di bawah tingkatan shahabat

Penjelasan Definisi

Apabila di tengah-tengah rangkaian sanadnya ada keterputusan; baik di satu tempat atau lebih selama tidak terputus secara berturut-turut. Keterputusan itu terjadi pada generasi di bawah tingkatan shahabat; seperti tabi’in atau generasi setelahnya. Sedangkan apabila inqitha’ itu di atas generasi tabi’in maka namanya mursal.

Contoh; Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’i di dalam kitabnya as-Sunan (3/248) dengan jalan;


مُوْسَى بْنُ عُقْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَلِي، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِي، قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَؤُلاَءِ الْكَلْمَاتِ فِي الْوِتْرِ … فَذَكَرَ حَدِيْثَ دُعَاءِ الْقُنُوْطِ

Musa bin Uqbah, dari Abdillah bin Ali, dari al-Hasan bin Ali, ia berkata; Rasulullah mengajarkan kepadaku beberapa kalimat itu di dalam shalat witir (…) lalu menyebutkan hadis tentang do’a qunut.

Sanad hadis ini inqitha’. Al-Hafidz Ibnu Hajar ra berkata di dalam kitab at-Talkhish al-Khabir (1/264), “Abdullah bin ‘Ali adalah Ibnu al-Husain bin ‘Ali, tidak pernah bertemu dengan al-Hasan bin Ali”

3. Mu’dlol

Definisi


مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرُ بِشَرْطِ التَّوَالِي

Apabila dari sanadnya hilang dua rawi atau lebih dengan syarat secara berurutan

Penjelasan definisi

Hilang dua rawi atau lebih, yang dimaksudkan adalah para rawi di atas guru penyusun kitab[24].

Contoh; Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab al-Mushannaf (5/286), dan juga Ibnu Abi Dun-ya di dalam kitab Dzimmu al-Malahi (80), dari jalan Qatadah, ia berkata;


ذُكِرَ لَنَا أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اْلكَعْبَتَانِ مِنْ مَيْسَرِ الْعَجَمِ

Disebutkan kepada kami bahwa Rasulullah saw bersabda, kedua mata kaki adalah kemudahan Bangsa ‘Ajam (non-Arab)

Qatadah yang dimaksud di sini adalah Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi, Riwayatnya dari tabi’in besar sangat agung, Pendapat yang lebih kuat, dalam sanad ini beliau telah menghilangkan setidaknya dua orang rawi, yaitu seorang tabi’in dan seorang shahabat. Maka hadis yang demikian ini dinamakan mu’dlol. Dan hadis mu’dlol derajatnya di bawah mursal dan munqathi’, karena banyaknya rawi yang hilang dari sanad secara berurutan.

4. Muallaq


Definisi

مَا حُذِفَ مِنْ مُبْتَدَأِ إِسْنَادِهِ رَاوٍ فَأَكْثَرَ وَلَوْ إِلَى آخِرِ اْلإِسْنَادِ


Apabila dari awal sanad dihilangkan seorang periwayat atau lebih dan seterusnya sampai akhir sanad.

Penjelasan Definisi

Awal Sanad, dihitung dari penyusun kitab.

Seorang rawi atau lebih, yaitu gurunya penyusun kitab, gurunya sang guru, dan seterusnya dihilangkan sanadnya

Sampai akhir sanad, tempat dimana dikatakan, “Rasulullah saw bersabda”, atau “Diriwayatkan dari Rasulullah saw”

Contoh; Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab al-Iman, Bab: Husnu Islami al-Mar’i (1/17), ia mengatakan,

قَالَ مَالِكٌ، أَخْبَرَنِي زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ، أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَّارٍ أَخْبَرَهُ، أَنَّ أَبَا سَعِيْدِ الْخُدْرِيّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلاَمُهُ يُكَفِّرُ اللهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلْفَهَا، وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصِ الْحَسَنَةِ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِئَةٍ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا، إِلاَّ يَتَجَاوَزُ اللهُ عَنْهَا

Telah berkata Malik, telah memberitakan kepada kami Zaid bin Aslam, bahwa ‘Atha’ bin Yasar memberitahu kepadanya, bahwa Abu Sa’id al-Khudri memberitahu kepadanya, bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw bersabda; Apabila seseorang masuk Islam, dengan keislaman yang bagus maka Allah akan menghapuskan semua kejahatannya yang telah lalu. Setelah itu balasan terhadap suatu kebaikan sebanyak sepuluh kali sampai 700 kali lipat dari kebaikan itu, dan balasan kejahatan sebayak kejahatan itu sendiri, kecuali pelanggaran tehadap Allah.

Al-Bukhari tidak menyebutkan nama gurunya, padahal ia meriwayatkan hadis dari Imam Malik melalui perantara seorang rawi.

Contoh lain; dikeluarkan oleh al-Bukhari di dalam kitabnya ash-Shahih, Kitab ath-Thaharah, Bab Ma Ja’a fi Ghusli al-Baul, (1/51)

وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِصَاحِبِ الْقُبْرِ: كَانَ لاَ تَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ


Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dahulu dia tidak mem-bersihkan kencingnya.

Al-Bukhari menghilangkan semua sanadnya, dan hanya mengatakan, “Nabi saw bersabda”.

Hukum Hadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain

Hadis Mu’allaq adalah dla’if yang tidak bisa digunakan untuk menjadi hujjah, karena hilangnya seorang rawi atau lebih. Tetapi apa hukumhadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain.

Adapun Mu’allaq yang ada di dalam Shahih Muslim, jumlahnya hanya sedikit saja dibandingkan dengan hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahih al-Bukhari. Hadis Mu’allaq di dalam Shahih Muslim jumlahnya hanya tiga belas hadis, sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Muslim sendiri. Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama’ hadis yang lain. Dan sebagian yang lain disebutkan disebutkan sebagai tabi’ dan syahid.

Hukum hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahihain adalah;

1. Riwayat yang disebutkan dengan kalimat positif, seperti dalam ungkapan, “Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan meriwa-yatkan”. Maka riwayat itu sahih sampai kepada orang yang ia ta’liqkan itu. Sedangkan sanad yang lain tetap perlu diteliti, karena bisa jadi sanad itu sahih dan bisa pula dla’if.

Contoh; riwayat yang disebutkan mu’allaq oleh Bukhari dari Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id al-Khudriy, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadis ini dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”. Hadis ini sahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi rawi lainnya perlu diteliti ‘adalah dan dlabthnya, serta syarat-syarat kesahihan yang lain.

Contoh lainnya, hadis yang dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dari Nabi saw tenang adzab kubur. Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dia tidak membasuh kencingnya.. Al-Bukhari menegaskan dari Rasulullah saw, artinya riwayat itu benar dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan secara bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Shahihnya

2. Hadis mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat negatif, seperti dalam ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”, “Disebutkan dari si Fulan”, atau “Dikatakan…”. Ungkapan ini terasa lemah bagi ahli hadis sampai kepada orang yang dimu’allaqkannya

Contoh; Hadis yang dimu’alaqkan oleh al-Bukhari di dalam kitab ash-Shahihnya (1/74-75), Kitab ash-Shalat, Bab: Wujub ash-Shalat fi ats-Tsiyab.

وَيُذْكَرُ عَنْ سَلَمَةِ بْنِ اْلأَكْوَعِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: يَزُرُّهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ فِيْ إِسْنَادِهِ نَظْرٌ

Disebutkan dari Salamah bin al-Akwa’ bahwa Nabi saw bersabda, “bersarunglah meskipun dengan duri. Rawi di dalam sanadnya perlu diteliti.

Catatan;

Di sini perlu diberikan catatan, bahwa al-Bukhari kadang-kadang memu’allaqkan hadis dari gurunya dengan kalimat positif, maka tidak perlu dianggap adanya rawi yang hilang antara beliau dengan gurunya. Dan menurut ahli ilmu hal ini dianggap sebagai muttashil, kecuali ibnu Hazm adh-Dhahiriy, ia berbeda pendapat dengan yang lainnya dan berkata, hadis itu termasuk munqathi’ (terputus)

Di antara contoh hadis seperti itu adalah; Imam al-Bukhari berkata di dalam ash-Shahih, Kitab al-Asyribah, Bab: Ma Ja’a Fiman Yastahillu al-Khamra wa Yusmiihi Bighairi Ismihi (3:322),

وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ- الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي، سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar, telah menceritakan kepada kami shaqadoh bin Khalid, telah bercerita kepada kami ‘Athiyyah bin Qais al-Kilabi, Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanam al-Asy’ari, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Amir –disebut juga dengan Abu Malik- al-Asy’ari, Demi Allah, ia tidak menipuku, ia mendengar Rasulullah saw bersabda; Akan ada di antara ummatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan dawai. Dan sungguh akan turun suatu kaum di dekat gunung, mereka membawa gembalaan mereka. Lalu ada orang fakir mendatangi mereka karena ada keperluan. tetapi mereka mengatakan, “Datanglah kepada kami besok. Lalu Allah menidurkan mereka, dan menimpakan gunung (kepada sebagian mereka) dan mengubah lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.

Hisyam bin ‘Ammar termasuk guru al-Bukhari yang pernah ditemuinya secara langsung, didengar hadisnya, bahkan dia mengajarkan pula hadis darinya, maka menta’liqkan hadis darinya tidak berarti terputus sama sekali. Wallahu a’lam


5. Mudallas


Definisi


أَنْ يَرْوِيَ الرَّاوِي عَنْ شَيْخِهِ الَّذِي لَقِيَهُ وَسَمِعَ مِنْهُ مَا لَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ، بِصِيْغَةٍ تَحْتَمِلُ السِّمَاعَ كَعَنْ أَوْ قَالَ

Apabila seorang periwayat meriwayatkan (hadis) dari seorang guru yang pernah ia temui dan ia dengar riwayat darinya (tetapi hadis yang ia riwayatkan itu) tidak pernah ia dengar darinya, (sedang ia meriwayatkan) dengan ungkapan yang mengandung makna mendengar, seperti “dari” atau “ia berkata”

Contoh; Hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/289,303), Abu Dawud (5212), at-Tirmidzi (2727) dan Ibnu Majah (3703) dengan jalan;

عَن أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

Dari Abu Ishaq, dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Tidakah dua orang muslim yang saling bertemu lalu berjabat tangan melainkan Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka berdua sebelum mereka berpisah.

Abu Ishaq as-Sabi’i adalah Amr bin Abdullah, dia siqah dan banyak meriwayatkan hadis, hanya saja dia dianggap tadlis. Mengenai ia telah mendengarkan hadis dari al-Barra’ bin ‘Azib, jelas telah ditetapkan di dalam beberapa hadis. Hanya pada hadis ini saja ia meriwayatkan dengan ungkapan yang mengandung kemungkinan telah mendengar secara langsung, yaitu dengan ‘an’anah (menggunakan kata ‘an). Padahal hadis ini tidak ia dengarkan langsung dari al-Barra’ bin ‘Azib. Ia mendengarkan hadis tersebut dari Abu Dawud al-A’ma (namanya adalah Nafi’ bin al-Haris), sedangkan ia matruk (tertolak hadisnya) dan dituduh berdusta.

Bukti ia tidak mendengarkan secara langsung ialah, Ibnu Abi Dun-ya mengeluarkan hadis di dalam kitab al-Ikhwan (h.172) dari jalan Abu Bakr bin ‘Iyasy, dari Abu Ishaq, dari Abu Dawud, ia berkata; aku menemui al-Barra’ bin ‘Azib, kemudian aku menjabat tangannya, lalu ia berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda… ia menyebutkan hadis di atas.

Di di antara riwayat yang menunjukkan bahwa hadis tersebut berasal dari Abu Dawud al-A’ma adalah; Imam Ahmad mengeluarkan hadis tersebut di dalam Musnad-nya (4/289) dengan jalan, Malik bin Maghul, dari Abu Dawud … dan seterusnya. Dengan demikian, hadis Abu Ishaq dari al-Barra’ adalah Mudallas.

Contoh lain, hadis yang dikeluarkan oleh at-Tirmidzi di dalam kitab al-Jami’, dengan jalan;

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ يَسَّارٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَسْفِرُوا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلْأَجْرِ

Dari Muhammad bin Ishaq bin Yasar, dari Ashim bin Umar bin Qatadah, dari Mahmud bin Labid dari Rafi’ bin Khadij, ia berkata; Aku mendengar rasulullah saw bersabda, Tunggulah sampai langit menguning untuk shalat fajar, karena hal itu merupakan sebesar-besar pahala.

Muhammad bin Ishaq bin Yassar orangnya jujur, hanya saja ia mudallis, bahkan termasuk orang yang banyak mentadliskan riwayat. Dia telah mentadliskan sanad ini, karena ia menerima riwayat dari Muhammad bin ‘Ajlan, dari ‘Ashim bin Umar.

Imam Ahmad telah mengeluarkan hadis tersebut dengan sanad (3/465);


حَدَّثَنَا يَزِيْدٌ، قَالَ : أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ عَجْلَانٌ … فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ

Telah menceritakan kepada kami Yazid, ia berkata; Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin Ishaq, ia berkata; Telah memberitakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan,…lalu ia menyebutkan hadis dengan matan seperti di atas.

Riwayat ini menegaskan bahwa Ishaq telah mendengarkan hadis ini dari Ibnu ‘Ajlan .

Macam-macam Tadlis

Pertama, Tadlis Isnad; yaitu tadlis sebagaimana yang definisi dan contohnya telah disebutkan di atas.

Kedua, Tadlis Syaikh; yaitu menyebutkan guru yang diriwayatkan hadis-nya dengan identitas yang tidak masyhur baginya, baik dengan nama, julukan, nasab, atau kun-yah. Hal itu dilakukan karena kedla’ifannya atau karena kemajhulannya, dengan cara menyembunyikan di balik banyaknya guru atau dengan merahasiakan kondisi gurunya,.

Contoh; hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan (2196) dari jalan;

ابْنُ جُرَيْجِ أَخْبَرَنِي بَعْضُ بَنِي أَبِي رَافِعٍ مَوْلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنْ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: طَلَقَ عَبْدُ يَزِيْدٍ –أَبُوْ بَرْكَانَةِ وَإِخْوَتِهِ- أُمَّ رَكَانَةِ ونكح امرأة من مزينة … وذكر حديثا في طلاق الثلاثة جملة واحدة

Ibnu Juraij, telah memberitakan kepadaku sebagian dari Bani Abu Rafi’, pembantu Nabi saw, dari Ikrimah pembantu Ibnu Abbas, dari Ibnu Abbas, ia berkata. Abdu Yazid (Abu Barkanah dan saudara-saudaranya) mentalak Ummu Rukanah lalu ia menikahi wanita dari Muzayyanah (…) beliau menyebutkan hadis tentang talak tiga dalam sekali waktu.

Ibnu Juraij adalah Abdul Malik bin Abdul ‘Aziz bin Juraij, dia siqah yang disebut-sebut pernah mentadliskan riwayat. Meskipun ia menyatakan telah mendengar dari gurunya, hanya saja ia telah mentadliskan namanya dengan merahasiakannya karena kondisinya, lalu ia berkata “sebagian anak Abu Rafi’ telah mengabarkan kepadaku”. Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah dia sebenarnya, tetapi di sini bukan tempat untuk memperbincangkan perbedaan ini. Pendapat yang benar, guru Ibnu Juraij pada hadis ini adalah Muhammad bin Ubaidillah bin Abu Rafi’, dia matruk. Al-Bukhari mengatakan bahwa dia, “Munkarul hadis” Ibnu Ma’in berkata, “Tidak ada apa-apanya”. Abu Hatim berkata, “hadisnya sangat munkar, dan ditinggalkan”

Ibnu Juraij telah menyebutkan nama gurunya pada riwayat al-Hakim di dalam kitab al-Mustadrak (2/491), dari Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.

Ketiga, Tadlis Bilad; Ini hampir serupa dengan tadlis syaikh. Bentuknya, seorang muhaddits mengatakan, “Telah menceritakan kepadaku al-Bukhari”, yang dimaksudkan dengan kata al-Bukhari adalah orang yang menguapi orang lain. Atau seperti dikatakan oleh al-Baghdadi, “telah menceritakan kepadaku apa yang ada di balik sungai” yang dimaksud adalah sungai Tigris. Atau al-Mishri mengatakan, “Ia mengajarkan hadis di Andalus” yang dimaksud dengan Andalus adalah suatu tempat di Qarafah.

Keempat, Tadlis ‘Athf; yaitu seorang muhaddits mengatakan, “Fulan dan fulan mengajarkan hadis kepadaku”, padahal ia hanya mendengar dari orang yang pertama, tetapi ia tidak pernah mendengar hadis dari orang yang kedua.

Contoh, Hadis yang disebutkan oleh al-Hakim di dalam ‘Ulum al-Hadits (h.131), Bahwa beberapa murid Hasyim –salah seorang rawi yang disebut-sebut telah melakukan tadlis- pada suatu hari berkumpul untuk berjanji tidak akan mengambil hadis yang ditadliskan oleh Hasyim. Kemudian Hasyim menguji mereka tentang hal itu seraya berkata dalam setiap hadis yang disebutkannya; Hushain dan Mughirah menceritakan kepada kami, dari Ibrahim. Ketika telah selesai, di katakan kepada mereka, “Apakah aku telah mentadliskan riwayat untuk kalian hari ini?” Mereka menjawab, “Tidak”. Hasyim berkata, “Aku tidak mendengar dari Mughirah satu huruf pun dari apa yang aku sebutkan. Seharusnya aku mengatakan, ‘Hushain menceritakan kepadaku, sedangkan Mughirah tidak aku dengar apa-apa darinya’”.

Kelima, Tadlis as-Sukut. Yaitu seorang ahli hadis mengatakan haddatsana (telah mengajarkan hadis kepada kami) atau sami’tu (aku telah mendengar) lalu ia diam dengan niat untuk memotong, kemudian ia melanjutkan kata-katanya dengan menyebut nama salah seorang gurunya, misalnya nama guru itu Hisyam bin Urwah, padahal sebenarnya ia tidak menerima hadis dari Hisyam.

Contoh, hadis yang disebutkan oleh Ibnu Adi di dalam al-Kamil fi adl-Dlu’afa’. Dari Umar bin Ubaid ath-Thanafisi, bahwasannya ia berkata, “Haddatsana (menceritakan kepada kami)” kemudian ia diam dengan tujuan untuk memutus. Kemudian mengatakan, Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah ra. (dengan diamnya itu seolah-olah Umar bin Ubaid mendengar dari Hisyam bin Urwah, padahal ia tidak pernah menerima hadis darinya)

Keenam, Tadlis Taswiyah. Ini adalah macam tadlis yang paling buruk. Bentuknya, seorang muhaddits menghilangkan tokoh yang bukan gurunya dari rangkaian sanad, bisa karena kedla’ifannya atau karena usianya yang sangat muda, sehingga hadis tampak diriwayatkan oleh rijal yang siqah dari rijal yang siqah pula. Macam tadlis ini adalah yang paling tercela, karena di dalamnya ada unsur khianat. Di antara rijal yang disebut telah melakukan tadlis macam ini adalah al-Walid bin Muslim dan Baqiyah bin al-Walid.

Hukum ‘An‘anah seorang mudallis

Secara umum seorang mudallis yang banyak tadlisnya apabila datang dengan membawa riwayat secara ‘an‘anah, dan tidak menyatakan menerima hadis dengan sima’ (mendengar) maka periwayatannya ditolak. Tetapi apabila ia menyatakankan menerima hadis secara sima’ maka riwayat itu dapat diterima.

Adapun orang yang sedikit tadlisnya, yang tidak mentadliskan kecuali dari tokoh yang siqah, maka ‘an‘anahnya ada kemungkinan berarti sima’, kecuali apabila telah jelas bahwa ia mentadliskan suatu hadis. Hal itu ditentukan setelah mengumpulkan jalan-jalan hadisnya dan menguji riwayatnya.

Tingkatan Mudallis

Para rawi yang disebut telah melakukan tadlis dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan banyaknya tadlis mereka, dan kondisi hafalan mereka. Para ulama’ menggolongkan mereka kepada lima tingkatan, yaitu

1- Orang yang tidak dikatakan tadlis kecuali jarang-jarang seperti Yahya bin Sa’id al-Anshari

2- Orang yang tadlisnya ringan, dan hadisnya masih disebutkan di dalam kitab ash-Shahih karena keimamannya di satu sisi dan sedikitnya tadlis mereka di sisi lain, seperti Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri, Dia tidak mentadliskan kecuali dari orang yang siqah seperti Sufyan bin Uyainah.

3- Orang yang hadisnya didiamkan oleh sejumlah ulama’, ‘an‘anah mereka tidak diterima, dan tidak cukup untuk hujjah kecuali apabila dinyatakan dengan “mendengar” dan di antara mereka ada yang diterima ‘an‘anahnya selama tidak ada petunjuk yang jelas bahwa hadisnya itu telah ditadliskan, seperti Qatadah ad-Di’amah as-Sadusi[28] dan Abu Ishaq as-Sabi’i

4- Orang yang disepakati oleh ahli hadis untuk tidak berhujjah dengan hadisnya yang tidak diriwayatkan dengan ungkapan sima’ karena banyak-nya tadlis mereka dari orang yang lemah dan majhul seperti Muhammad bin Ishaq bin Yassar, dan Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij.

5- Orang yang disebut dengan ungkapan lain, selain tadlis, yang mengandung maksud mencela dan menda’ifkannya, hadisnya tertolah meskipun diungkapkan dengan sima’, seperti Abu Junnab al-Kalbiy dan Abu Sa’id al-Biqal

Perbedaan antara Tadlis dan Mursal Khafi

Di sini harus diperhatikan adanya perbedaan antara tadlis dan irsal khafi, karena kemiripan antara keduanya dalam hal tidak mendengar hadis dari orang yang disebutkan sebagai orang yang telah diterima periwayatan darinya. Perbedaan itu terletak pada hukum ‘an‘anah dari orang yang disebutkan pada salah satu di antara keduanya. Maka pada bab ini sebagian Ahli Ilmu memperluasnya dan menamakan irsal khafi dengan sebutan tadlis. Yang utama, antara keduanya terdapat perbedaan.

Irsal Khafi adalah; seorang ahli hadis meriwayatkan hadis dari guru yang sezaman tetapi tidak pernah bertemu, atau bertemu tetapi ia tidak mendengar hadis darinya. Dalam meriwayatkan hadis itu ungkapannya menggambarkan bahwa ia telah mendengar secara langsung, seperti kata “dari” atau “ia berkata”.

Contoh; riwayat Sulaiman bin Mahran al-A’masy, dari Anas bin Malik ra. A’masy telah bertemu dengan Anas bin Malik ra, tetapi ia tidak menerima hadis darinya. Ia meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik yang dia dengar dari Yazid ar-Ruqasy dan Aban bin Abi Iyyash, dari Anas

Ali bin al-Madiniy berkata; al-A’masy tidak pernah menerima hadis dari Anas, sebab ia melihat Anas ketika sedang bercelak dan ketika sedang shalat, Ia menerima riwayat dari Yazid ar-Ruqasyi dan Aban dari Anas. Maka riwayatnya dari Anas bin Malik dinamakan mursal, bukan mudallas, meskipun al-A’masy dikatakan sebagai mudallis dalam periwayatannya dari guru-gurunya yang ia dengar darinya

Contoh lainnya adalah Hasan al- Basri, ia melihat Utsman bin ‘Affan dan mendengar khutbah beliau tentang membunuh burung dara dan anjing. Hanya saja Hasan al-Basri sama sekali tidak mendengar hadis yang bersanad dari Utsman. Oleh sebab itu periwayatan Hasan al-Basri dari Utsman ra dianggap mursal, Wallahu a’lam.

Dengan demikian perbedaan antara Tadlis dan Irsal terletak pada cara sima’nya seorang muhaddis dari gurunya, yang dia riwayatkan hadis darinya. Apabila ia meriwayatkan suatu hadis dari seorang guru yang ia dengar hadis darinya, tetapi hadis itu tidak ia dengar langsung, melainkan dengan adanya perantara, maka itu namanya tadlis. Sedangkan apabila ia meriwayatkan hadis dari seorang guru yang tidak pernah ia lihat, atau dilihatnya tetapi tidak didengar hadis darinya, maka riwayatnya itu dinamakan mursal.

Tambahan; Perbedaan antara Tadlis dan Irsal.

Orang yang dikatakan tadlis, pada umumnya ‘an‘anahnya tertolak sehingga ia memberikan penjelasan pada setiap riwayatnya bahwa ia telah menerima hadis secara sima’ dari seorang guru. Adapun secara khusus, telah dibicarakan dalam pembahasan tentang tingkatan mudallis. Sedangkan orang yang berpendapat, “Sesungguhnya riwayat dari seorang syaikh yang mursal –yang tidak disebut sebagai tadlis- maka ‘an‘anahnya tertolak sehingga ia menjelaskannya periwa-yatannya dengan ungkapan sima’, meskipun sesekali dapat diterima ‘an‘anahnya setelah itu.

Mengenal orang-orang yang disebut sebagai tadlis

Bagi yang ingin mendalami nama-nama mudallis, thabaqatnya dari segi tadlis, silakan merujuk pada kitab-kitab yang telah disusun oleh para ulama’ tentang tadlis dan mudallis. Di antara kitab-kitab yang telah dicetak antara lain;

- At-Tabyin li Asma’ al-Mudallisin, karangan Burhanuddin al-Halabiy.

- Ta’rif Ahlu at-Taqdis bi Maratib al-Maushufin bi-at-Tadlis, karangan al-Hafidz Ibnu Hajar.

- Jami’ at-Tahshil fi Ahkam al-Marasil, karangan al-Hafidz Shalahuddin al-‘Ala’i. Ia membahas di dalam kitab itu tentang tadlis dan mudallisnya.

- Ittikhaf Dzawi ar-Rusukh biman Rumiya bi at-Tadlis min asy-Syaikh, karangan Fadlilah asy-Syaikh Hammad bin Muhammad al-Anshari.

Kitab yang terakhir ini sangat bermanfaat, di dalam kitab ini pengarangnya menggabungkan dua kitab pertama di atas, dan memberikan penjelasan terhadap karya as-Suyuthi tentang nama-nama mudallis.


Tidak ada komentar