Post Terbaru

Kitab Mabadi Awwaliyah (Ushul Fiqh) : MUJMAL DAN BAYAN


Pembahasan Ke - 6

MUJMAL DAN BAYAN

Mujmal (المجمل) adalah sesuatu yang membutuhkan penjelasan. Contoh seperti lafal قروء pada ayat:

والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء

karena ada persekutuan makna dalam lafal al-quru` maka memungkinkan lafal tersebut mempunyai arti haidh dan suci.

Bayan (البيان) adalah mengeluarkan sesuatu dari kondisi musykil kepada kondisi jelas. Bayan dibagi menjadi:

1) Bayan (penjelas) dengan ucapan (bi al-qawl) seperti pada firman Allah SWT. yang menerangkan puasa tamatu` QS. Al-Baqarah (2): 196.

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

Artinya: ``…Maka wajib puasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kalian semua telah pulang. Itulah sepuluh hari yang sempurna...``

2) Bayan dengan perbuatan atau pekerjaan. seperti pekerjaan Nabi yang menjelaskan tata cara shalat dan lainnya.

3) Bayan dengan tulisan (kutub). Seperti bayan akan kadar zakat, dan diyat anggota badan sebagaimana yang telah dijelaskan Nabi SAW. melalui hadits-haditsnya.

4) Bayan dengan isyarat, seperti isyarat nabi SAW sambil menunjukkan semua jari tangan dalam satu isyarat ``satu bulan adalah seperti ini, seperti ini dan seperti ini.

Maksudnya 30 hari. Kemudian nabi memebrikan isyarat lagi dengan telapak tangannya sampai tiga kali, dan pada urutan ketiga beliau tidak menunjukkan ibu jarinya sebagai isyarat bahwa dalam bulan terkadang ada yang hanya sejumlah 29 hari.

Tidak ada komentar