Definisi 'Ulumul Qur'an
Istilah Ulum Al-qura’an dicetuskan oleh Ibnu Marzuban (W 309 H) Pada abad ke tiga hijriyah, hal ini disampaikan oleh Subhi Sholih. Dalam pembagiannya Ulum al-qur’an dibagi menjadi dua yaitu Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah. Ilmu Riwayah adalah ilmu-ilmu yang hanya diketahui melalui jalan riwayat, seperti bentuk-bentuk qiraat, tempat-tempat turunnya Al-qur’an, waktu-waktu turunnya Al-qur’an, dan sebab-sebab turunnya Al-qur’an.
Sedangkan Ilmu Dirayah adalah ilmu-ilmu yang diketahui melalui jalan perenungan, berfikir, dan penyelidikan seperti lafal yang ghorib, makna-makna yang menyangkut hukum, dan penafsiran ayat-ayat yang perlu ditafsirkan.
Selanjutnya Ulum Al-qur’an mempunyai cabang-cabang yang cukup banyak menurut ulama karena keluasan substansi Al-qur’an itu sendiri. Namun paling tidak ada beberapa cabang yang dapat diketahui sebagai berikut:
Ilmu Asbab Al-nuzul
Ilmu Tajwid
Ilmu Qiroah
Ilmu Aqsam Al-qur’an
Ilmu Al-muhkam wa Al-mutasyabih
Ilmu Adab Membaca Al-Qur'an
Ilmu I’rab Al-Qur’an
Ilmu Badai’u Al-Qur’an
Ilmu Adab Tilawat Al-Qur’an
Tidak ada komentar